Liputan6.com, Jakarta - Seorang pilot Warga Negara Indonesia (WNI) asal Papua ditangkap oleh Kepolisian Filipina terkait kasus kepemilikan puluhan senjata api laras panjang. Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti membenarkan adanya upaya penegakan hukum tersebut.
"Yang bersangkutan adalah WNI yang ditangkap bersama 2 WN Filipina. Sementara dari hasil interogasi pekerjaan yang bersangkutan adalah pilot yang bekerja di Filipina," tutur Krishna kepada wartawan, Senin (9/1/2023)..
Baca Juga
Menurut Krishna, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkannya untuk melakukan koordinasi ketat dengan otoritas setempat, dalam hal ini kepolisian Filipina dan pihak terkait lainnya.
Advertisement
"Lokasi penangkapan sekitar 2 jam perjalanan udara dari Manila, dan Athase Polri di Manila sedang dalam perjalanan menuju lokasi untuk mengembangkan kerja sama penyelidikan lebih lanjut bersama Kepolisian Filipina," jelas dia.
Identitas pelaku WNI tersebut yakni Anton Gobay (29). Sementara dua Wagra Negara Filipina yang ditangkap bersamanya di Provinsi Sarangani pada Sabtu, 7 Januari 2023 adalah Michael Tino (25) dan Jimmy Desales Abolde (53).
"Keterangan selanjutnya akan disampaikan apabila ada perkembangan," Krishna menandaskan.
Senjata Api Ilegal dari Filipina Masuk Sulut, Diduga Hendak Diselundupkan ke Papua
Beberapa waktu lalu, polisi mengungkap penyelundupan beberapa pucuk senjata api ilegal dan juga puluhan amunisi. Kasus ini diungkap aparat Kepolisian di Sulut.
Kasus ini terbongkar setelah ada kolaborasi antara Polda Sulut bersama Polres Minahasa Utara dan Polres Kepulauan Sangihe. Senjata api ini yang masuk dari Filipina ini diduga akan diselundupkan ke Papua.
"Kasus masuknya senjata api ilegal dari Filipina ke Sulut ini tersangkanya dua orang pria, masing-masing berinisial OM (18) dan FM (22)," ungkap Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno dalam jumpa pers di ruang Tribrata Markas Polda Sulut, Jumat (20/5/2022).
Mulyatno yang didampingi didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Dirreskrimum Polda Sulut, dan Kapolres Minahasa Utara ini, kemudian membeber kronologi pengungkapan kasus itu. Â
Awalnya ada informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan senjata api. Aparat Polres Minahasa Utara awalnya mengamankan OM. Lelaki itu ditangkap  di wilayah Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, pada Minggu (15/5), sekitar pukul 06.00 Wita.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap OM, didapati barang bukti berupa 1 pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber 9 mm," kata Mulyatno.
Polres Minahasa Utara kemudian melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan pihak Polres Kepulauan Sangihe.
"Kemudian pada Senin (16/5/2022), sekitar pukul 11.30 Wita, personel Polres Minahasa Utara mengamankan FM, di wilayah Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe," kata Mulyatno.
Â
Advertisement