Â
Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menyindir Ricky Rizal alias Bripka RR dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada hari ini, Senin (9/1/2023).
Ricky disindir Hakim Ketua Hakim, Wahyu Iman Santoso, lantaran tindakannya yang langsung mencari Adzan Romer usai mendengar tembakan, alih-alih mengecek kondisi Brigadir J.
Advertisement
Hal itu berawal dari pengakuan Ricky yang mengaku tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022.
"Saudara tidak melihat Ferdy Sambo menembak?" tanya hakim saat sidang pemeriksaan Terdakwa Bripka RR di PN Jakarta Selatan.
"Tidak, Yang Mulia, menembak almarhum, tidak melihat," kata Bripka RR.
Karena, Bripka RR hanya melihat Ferdy Sambo saat menembak dinding usai Brigadir J tersungkur setelah ditembak. Hal itu terjadi, karena ia berdalih sempat mencari ajudan Adzan Romer yang terdengar bersuara dari luar rumah.
"Dari posisi saya berdiri dan saya berdirinya terakhir setelah saya dari pintu dapur itu Yang Mulia, karena pada saat penembakan terjadi, saya mendengar suaranya Romer Yang Mulia. Jadi saya ada sempat berbalik ke arah dapur dan melihat ke arah garasi Yang Mulia, mencari Romer, karena saya mendengar suaranya Romer," tutur Bripka RR.
"Tapi karena tidak ada, saya melihat ke dalam lagi dan saya berdiri di, berpapasan antara ruang tengah dengan dapur itu Yang Mulia," tambah dia.
Hakim pun menanyakan sikap aneh dari Bripka RR yang malah berpaling untuk mencari Adzan Romer. Padahal, seharusnya dari insiden penembakan tersebut membuat Bripka RR merasa terkejut.
"Pada saat saudara melihat saudara Richard menembak korban, tentunya saudara terkejut atau shock dong, betul kan?" ucap Hakim. "Iya Yang Mulia," jawab Bripka RR.
"Tapi saudara masih sempat mendengar suaranya Romer dan mencari menoleh untuk melihat Romer?" timpal Wahyu.
"Karena saya mendengar itu reflek saya, Yang Mulia. Refleks saya karena mendengar, terus saya teringat Romer juga ada di depan terus saya cari, Yang Mulia, suara itu," jawab Bripka RR.
Â
Refleks
Hakim pun melontarkan sindiran ke Bripka RR yang lebih memilih mengecek suara Adzan Romer daripada suara dan kondisi Brigadir J. Lantaran, suara suara Romer yang lebih menarik ketimbang suara tembakan.
"Luar biasa dong artinya lebih bagus, lebih apa, lebih menarik mencari suaranya Romer ketimbang melihat orang ditembak?" sindir Wahyu.
"Maksudnya Yang Mulia?" tanya Bripka RR.
"Kan saudara terkejut, saudara shock Richard menembak korban. Tapi saudara masih sempat memalingkan muka untuk melihat suaranya Romer, untuk mencari suaranya Romer. Artinya lebih menarik suaranya Romer," ucap hakim.
Bripka RR berkilah, kalau tindakan mengecek suara Romer dilakukan karena refleks. Karena mengingat sang ajudan yang mengawal Sambo tengah berada di luar saat kejadian penembakan.
"Bukan lebih menarik Yang Mulia, tapi karena waktu itu ya saya refleks mencari suaranya Romer untuk," ucap Bripka RR.
"Lah iya makanya kan, artinya suaranya Romer, apakah suaranya Romer lebih menarik sampai perhatian saudara terpecah dari melihat penembakan itu? Apakah suaranya Romer lebih menarik perhatian saudara sampai saudara memalingkan muka?" ucap Wahyu memotong ucapan.
"Itu refleks dari saya, Yang Mulia," ujar Bripka RR.
Â
Advertisement
Dakwaan
Adapun dalam perkara ini, Bripka RR didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka