Sukses

Bripka RR Hadapi Sidang Tuntutan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Senin 16 Januari 2023

Ricky Rizal alias Bripka RR menghadapai tuntutan jaksa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pekan depan, yakni Senin 16 Januari 2023.

 

Liputan6.com, Jakarta Ricky Rizal alias Bripka RR menghadapai tuntutan jaksa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pekan depan, yakni Senin 16 Januari 2023. Hal itu disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (9/1/2023).

"Selanjutnya jaksa penuntut umum tiba saatnya untuk melakukan tuntutan, kami jadwalkan satu minggu dari hari ini," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sebelum menutup sidang pemeriksaan terdakwa Bripka RR di PN Jakarta Selatan, Senin.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyampaikan keberatan perihal waktu dan meminta pembacaan tuntutan dilaksanakan dua pekan mendatang.

“Kami mohon waktu, karena ini melihat banyak sekali dan kita satu tim dengan lima terdakwa. Oleh karena itu, kami mohon waktu paling tidak dua minggu,” kata JPU.

Namun, hakim menolak permintaan dari JPU dan tetap meminta agar sidang pembacaan tuntutan tetap digelar sesuai jadwal Senin (16/1) pekan depan.

“Tidak bisa jaksa penuntut umum kami dibatasi waktu, jadi satu minggu waktunya,” kata Hakim.

“Kami mohon pertimbangan majelis hakim apabila dalam waktu satu minggu. Kita sudah berikan pertimbangan, jadi kita itukan satu minggu jaksa penuntut umum,” ujar hakim.

 

2 dari 2 halaman

Dakwaan

Adapun dalam perkara ini, Bripka RR didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka