Liputan6.com, Jakarta - Pemilu (Pemilihan Umum) merupakan salah satu prinsip demokrasi yang berfungsi untuk mengambil keputusan secara formal, dimana masyarakat nantinya akan memilih seseorang untuk memegang jabatan politik yaitu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPRD di tingkat Provinsi atau kabupaten atau kota dan anggota DPD.
Pemilu telah menjadi tradisi penting yang disakralkan dalam berbagai sistem politik di Dunia. Pemilu menjadi penting karena bertujuan untuk memberikan legitimasi atas kekuasaan yang ada baik ditingkat presiden hingga tingkat yang paling rendah.
Baca Juga
Oleh karenanya, Pemilu adalah sebuah mekanisme politik untuk mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan warga negara dalam proses memilih sebagian rakyat untuk menjadi pemimpin pemerintahan.
Advertisement
Pemilu di Indonesia terbagi 2 yaitu pemilu di tingkat nasional dan tingkat daerah. Dan keduanya dilakukan secara serentak. Pemilu serentak baik tingkat nasional maupun daerah ini akan diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang. (Source: BRIN Indonesia)
Dalam sejarahnya, Pemilu pertama kali diadakan pada tahun 1955. Pemilu 1955 diadakan dengan memilih anggota DPR dan anggota dewan konstituante. Adapun Pemilu di Tahun tersebut menggunakan sistem kombinasi antara distrik dan sistem perwakilan berimbang. (Source: KPU)
Sejak kemerdekaan tahun 1945, Indonesia telah melewati berbagai macam pemilu. Pemilu pertama dilaksankan pada tahun 1955, lalu Pemilu 1971, Pemilu 1977-1977, Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu mendatang akan dilaksanakan tahun 2024. (Source: KPU)
Terhitung, sejak tahun 1955 hingga saat ini pemilu di Indonesia sudah dilangsungkan sebanyak delapan kali dan pemilu 2024 mendatang akan menjadi pemilu yang ke-sembilan.
Namun, untuk diketahui pelaksanaan pemilu nasional di era reformasi terhitung telah dilakukan sebanyak lima kali, yaitu pemilu 2004, pemilu 2009, pemilu 2014 dan pemilu 2019. Dan Pemilu 2024 akan menjadi Pemilu yang ke-enam.
Â
Berkala dalam Lima Tahunan
Pemilu di Indonesia awalnya hanya dilakukan untuk memilih anggota legislatif atau DPR, DPRD Provinsi atau Kota/Kabupaten. Namun sejak berlakunya amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan secara langsung oleh rakyat dan dari rakyat melalui mekanisme pemilihan umum.
Di Indonesia, pemilu dilakukan secara berkala yaitu setiap 5 tahun sekali. Dalam perjalanannya, pemilu di Indonesia selalu menjadi ajang berdemokrasi bagi seluruh masyarakat di Indonesia.
Pemilu terakhir di Indonesia diadakan pada tahun 2019 lalu. Pada pemilu 2019 ini pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif diadakan secara serentak pada 17 April 2019 .
Pemilu legislatif diikuti oleh 16 partai politik nasional dan 4 partai politik lokal Aceh. Sementara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden hanya terdapat dua peserta yaitu Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga.
Advertisement