Sukses

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pelemparan Mako Brimob Kotaraja Papua Usai Penangkapan Lukas Enembe

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri menyampaikan, pihaknya menangkap dua orang imbas pelemparan ke Mako Brimob Kotaraja usai penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri menyampaikan, pihaknya menangkap dua orang imbas pelemparan ke Mako Brimob Kotaraja usai penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tadi yang lempar-lempar di Brimob tadi ada dua orang yang kita amankan. Sudah diamankan,” tutur Mathius kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).

Menurut Mathius, tidak ada penyerangan gerombolan massa ke Mako Brimob Kotaraja Papua. Namun dia mengakui ada beberapa simpatisan yang mendadak melempari anggota usai Lukas Enembe dibawa ke markas polisi itu.

“Tidak ada kumpulan massa yang banyak. Ya namanya simpatisan kan bisa banyak, bisa satu, bisa dua,” kata Mathius.

Sejauh ini situasi sudah kembali kondusif. Lukas Enembe pun tengah dalam perjalanan ke Jakarta untuk menjalani proses hukum atas kasus korupsi proyek infrastruktur yang menjeratnya.

“Memang terjadi pengumpulan karena mereka tahu kita bawa ke bandara,” Mathius menandaskan.

 

 

2 dari 2 halaman

KPK: Seharusnya Pengacara Lukas Enembe Beri Nasihat Kooperatif, Bukan Provokatif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur. KPK pun menyayangkan sikap dari pengacara yang tidak memberikan masukan positif ke kliennya.

"Maka kami menyayangkan kalau kemudian pernyataan-pernyataan yang tidak yuridis begitu, seharusnya sebagai profesi yang sangat mulia ia memberikan pembelaan-pembelaan terhadap tersangka yang proporsional, yang berkaitan dengan hak-hak sebagai seorang tersangka. Misalnya kemudian menyarankan agar kooperatif mentalnya menghadapi proses hukum itu,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).

Dia pun mengingatkan, fungsi dari seorang penasihat hukum untuk kliennya. Salah satunya, untuk memberikan nasihat hukum yang baik.

"Kami sampaikan penasihat hukum itu kan fungsinya bukan itu mengancam, memprovokasi, dan begitu ya, tetapi kemudian yang terpenting adalah bagaimana dia memberikan nasehat hukum yang terbaik kepada klien, kooperatif, fungsi seorang penasihat hukum," lanjut dia. 

Apalagi, lanjut dia, penasihat hukum Lukas Enembe melontarkan hal-hal yang tidak benar untuk membela kliennya. Misal soal sakit yang diderita kliennya. Namun ternyata, Enembe mampu keluar dari rumah.

"Menjadi apa ya, ya bagi kami sangat disayangkan. Dari awal kan kami sampaikan penasehat hukum dari ini kami sarankan dari penyampaian informasi yang tidak valid tentang sakitnya tersangka, tetapi kemudian keluar dari rumahnya dan teman-teman bisa menyaksikan itu. Kami sangat sayang kan itu ya," jelas dia.

Menurut Ali, pihaknya juga melakukan pemanggilan terhadap penasihat hukum Lukas Enembe dalam rangka melakukan pendalaman atas sejumlah langkah penyelesaian kasus korupsi proyek insfrastruktur di Papua.

"Jadi itu kan harus komprehensif begitu ya, di samping materi dari dugaan perbuatan tersangka apakah kemudian ada korupsi, karena sesungguhnya kan kalau kita bicara tipologinya kan tidak hanya misalnya kerugian keuangan negara, suap, selain itu di antaranya ada dugaan dengan sengaja menghalangi proses penyidikan," Ali menandaskan.