Sukses

KPK Klaim Penangkapan Lukas Enembe Didukung Warga Papua

Lukas kini tengah bertolak dari Papua menuju Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh KPK.

 

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe di sebuah rumah makan di sebuah restoran di Jayapura per hari ini, Selasa (10/1/2023). KPK mengklaim penangkapan Lukas Enembe mendapat dukungan dari warga Papua.

"Kami yakin masyarakat Papua mendukung upaya-upaya penegakan hukum tipikor," ujar Kepala Bidang Pemberitaan Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).

Selain itu, kata Fikri penangakapan Lukas juga turut dibantu dengan bekerjasama sama baik dari Brimob hingga polda Papua. Sehingga dalam proses penjemputan paksa dapat dilakukan secara cepat.

Kini Lukas tengah bertolak dari Papua menuju Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh KPK.

"Sehingga sekali lagi koordinasi dengan pihak Brimob, Polda Papua kami lakukan sehingga tadi proses yang suda berjalan saya kira sudah bisa diatasi oleh pihak polda," imbuhnya.

Kendati itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan penangakapan terhadap gubernur Papua tidak berkaitan erat dengan Politik. Pihaknya mengatakan penangkapan tersebut memang murni lantaran Enembe memiliki banyak bukti dugaan terlibat dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

"Kami tegaskan, tidak ada kepentingan lain KPK selain proses penegakan hukum, tidak ada kepentingan politik sama sekali. Ini murni hukum sehingga kami pastikan tergadap tersangka LE ini kami juga hormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusianya. Kami junjung tunggi asas praduga tak bersalah, kami penuhi hak-haknya sebagai tersangka seperti ketentuan," imbuh dia.

2 dari 2 halaman

Tak Mudah Percaya dan Melalui Analisa

Lebih lanjut, Fikri mengungkapkan penjemputan paksa terhadap gubernur Papua itu usai pihaknya telah melakukan analisis mulai dari kondisi kesehatan serta penanganan kasusnya.

"Kami sudah melakukan pemanggilan secara patut dan sah sebelumnya, tapi kami juga memiliki penilaian terhadap tersangka ini sekalipun penasihat hukumnya telah menyampaikan terkait dengan keadaan dari tersangka ini, misalnya dengan narasi sakit dan bahkan kemudian berkirim surat tentang kesehatan tersangka LE ini," ujar Ali.

KPK pun tidak lantas percaya begitu saja dengan pengakuan pengacara Lukas. 

"Kami tidak serta merta percaya begitu saja memenuhi permintaan penasihat hukum tersangka LE misalnya untuk segera berobat ke Singapura. Untuk itu lah kami melakukan pemeriksaan langsung di Papua sebagaimana ketentuan Pasal 113 KUHAP," paparnya.