Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan memberlakukan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menyambut baik upaya-upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi persoalan kemacetan.
"Pasti setiap kebijakan kan tujuannya untuk itu. Bagaimana agar lalu lintas berjalan. Tapi rencana itu memang dibuat oleh Pemprov," kata Latif kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).
Advertisement
Baca Juga
Menuru dia, kebijakan jalan berbayar mirip seperti ganjil genap (gage). Targetnya yakni mengatur volume kendaraan khususnya di ruas jalan yang diterapkan ERP.
"Pembatasan untuk aktivitas masyarakat seperti kebijakan gage sebenarnya. Tapi kan ini ada beberapa ruas yang memang istilahnya untuk mengurangi kemacetan di jalan berbayar itu," ujar dia.
Latif mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya turut dilibatkan dalam pelaksanaan ERP. Sebab, persoalan lalu lintas tidak bisa dibebankan kepada salah satu pihak saja.
"Iya tentunya pasti akan terlibat. Ini kan masalah lalu lintas tidak bisa dipikul sendiri, harus semuanya bergotong-royong," ucap dia.
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih menggodok regulasi soal kebijakan jalan berbayar (ERP) yang masih berbentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa regulasi itulah yang akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
"Bahwa kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Nah, untuk regulasinya tentu dalam bentuk peraturan daerah," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).
Sudah Beberapa Kali Dibahas di DPRD DKI
Â
Syafrin mengungkapkan bahwa terkait Perda sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah oleh DPRD DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Anggota dewan, kata Syafrin, sudah beberapa kali melakukan pembahasan.
Lebih lanjut, menurut Syafrin, usai Perda ditetapkan barulah dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan. Oleh sebab itu, kata Syafrin selama PPLE masih berbentuk rancangan, pihaknya belum bisa menjalankan.
"Belum, karena kan setelah ada peraturan daerah lalu dilanjutkan dengan Peraturan Gubernur. Yang sifatnya sebagai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah. Baru kemudian itu dipenetrasikan," jelas Syafrin.
Dia menuturkan bersama Bapemperda pembahasan ERP baru dalam tahap penyampaian paparan umum soal pentingnya kebijakan ini diterapkan. Sementara itu, pembahasan pasal per pasal belum dilakukan.
"Kami kemarin sudah dua ya sudah melakukan pembahasan, belum masuk ke dalam pembahasan ke pasal per pasal, jadi masih menyampaikan paparan umum terkait dengan urgensi diperlukannya regulasi ini," terang dia.
Selain itu, pihaknya terus menyesuaikan aturan itu dengan perkembangan terbaru di era revolusi. Sehingga, ujat dia kebijakan dapat diterapkan secara komprehensif.
Tentu dari sisi itu jadi kami selaraskan dengan aturan dunia ya, sekarang kan di era revolusi 4.0 maka tentu untuk pengaturan secara komprehensif di Jakarta kita sesuaikan.
Advertisement