Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal membacakan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (11/1/2023).
"Tuntutan Eliezer dulu," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.
Agenda pembacaan tuntutan digelar usai, Bharada E melewati berbagai tahapan pemeriksaan selama persidangan. Sehingga, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pekan lalu telah meminta JPU agar menyiapkan draft pembacaan tuntutan tersebut.
Advertisement
"Baik agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau requisitoir dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya Hakim Wahyu kepada jaksa dalam sidang Kamis (5/1).
Atas perintah tersebut, JPU meminta waktu untuk sidang pembacaan tuntutan digelar dalam dua pekan mendatang. Karena, banyaknya perkara dalam kasus tewasnya Brigadir J yang mengharuskan sidang digelar secara runut.
"Izin majelis terkait dengan requisitoir yang akan dibacakan oleh penuntut umum mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu. Karena kami akan mendahulukan pokok dulu majelis," ucap jaksa.
Meski demikian, hakim tetap meminta kepada JPU untuk menjadwalkannya terlebih dahulu dalam sidang pekan depan. Apabila dirasa tidak cukup, barulah hakim akan menunda sidang untuk dilanjutkan pekan selanjutnya.
"Begini, kita tunda dulu di hari Rabu, apabila masih membutuhkan waktu lagi baru kita tunda satu minggu lagi," kata Wahyu.
"Siap majelis," jawab jaksa.
"Jadi untuk sementara kita tunda untuk hari Rabu yang akan datang, satu minggu," tukas Hakim Wahyu.
Dengan kesepakatan tersebut, maka sidang pembacaan tuntutan terhadap Terdakwa Bharada E atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J akan dijadwalkan Rabu, 11 Januari 2023.
Dakwaan Bharada E
Adapun dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement