Liputan6.com, Jakarta - Sopir truk tinja kedapatan membuang limbah sembarangan di depan Halte Dukuh Atas, Jakarta Pusat, pada Senin 9 Januari 2023. Aksi itu, dipergoki warga yang kemudian merekam dan mengunggahnya di akun media sosial Instagram @jakarta.terkini.
"Sebuah mobil tinja kepergok warganet diduga gorong-gorong drainase membuang tinja di yang berlokasi di depan halte Dukuh atas," tulis @jakarta.terkini, dikutip Rabu (11/1/2023).
Pada unggahan video yang telah disukai 14.045 orang hingga pukul 7.23 WIB pada Rabu (11/1/2023) itu, dijelaskan bahwa saat mengetahui ada warganet yang mengambil foto dan video, sopir truk langsung tancap gas meninggalkan lokasi.
Advertisement
Pada video, nampak warga perekam aksi sopir sedang mengendarai motor sambil merekam truk tinja dari belakang. Truk tinja, ujar perekam ditemukan sedang membuang limbah tinja secara sembarangan. Namun, kabur saat aksinya diketahui.
"Sopir buang tinja di jalan ya, alasannya kepenuhan. Dipergokin kabur, nih. Buang tinja di jalan," kata perekam dalam video tersebut.
Lalu, perekam video juga terlihat menyoroti nomor polisi truk tinja dan meminta pihak kepolisian untuk menindak aksi sopir truk tersebut. Dalam rekaman video terlihat truk itu bernomor polisi B 9458 SO.
"Saya videoin ya, pelat nomornya ini. Polisi, tolong dibantu ditindak," ungkapnya.
Perekam video juga tampak menyejajarkan lajunya dengan sopir dan penumpang dalam truk tinja itu. Terlihat tangan seorang pria menggantung di jendela truk tersebut.
"Nih orangnya nih, dipergokin langsung kabur, bilangnya kepenuhan," ucap warga perekam video.
Kejadian Sebelumnya
Sebelumnya, kejadian serupa juga viral di media sosial pada Minggu, 20 November 2022. Terekam truk tangki tinja bernomor polisi B 9631 UFA juga membuang air kotor limbah tinja di Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Aksi tersebut terekam dalam video singkat dan diunggah akun Instagram @merekamjakarta. Truk itu diketahui berpelat nomor B 9631 UFA.
Terlihat truk itu kemudian menancapkan gas usai sang perekam video memergokinya. Setelah merekam truk berwarna kuning itu, sang perekam video kemudian menunjukkan lokasi selokan yang diduga dijadikan lokasi pembuangan tinja.
Akibat perbuatannya itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menangkap sopir dan kernet truk yang membuang limbah tinja sembarangan.
Advertisement
Sanksi
DLH DKI juga menjatuhkan sanksi administrasi berupa denda uang paksa sebesar Rp5 juta kepada pengemudi truk yang buang limbah tinja sembarangan di Kramatjati, Jakarta Timur itu.
"Pelanggar dikenakan sanksi administrasi berupa denda uang paksa sebesar Rp 5.000.000, disetorkan ke Kas Daerah melalui Bank DKI Cabang Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Dinas LH Asep Kuswanto dalam keterangan resminya, Selasa 22 November 2022.