Sukses

DLH DKI Denda Sopir Truk Tinja yang Buang Limbah Sembarangan Rp5 Juta

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administrasi berupa denda uang paksa sebesar Rp5 juta kepada pengemudi truk yang buang limbah tinja sembarangan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administrasi berupa denda uang paksa sebesar Rp5 juta kepada pengemudi truk yang buang limbah tinja sembarangan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.

"Pengemudi tersebut diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku yaitu denda administratif berupa uang paksa sebesar lima juta rupiah," kata Kepala Seksi Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan dalam keterangannya, dikutip Rabu (11/1/2023).

Yogi mengatakan bahwa sanksi diberikan usai DLH DKI Jakarta melalui Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum (PPH) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara terhadap pengemudi truk tinja berinisial D.

Bidang PPH dan PPNS telah berkoordinasi dengan Satpel LH Kecamatan Tebet terkait truk tinja tersebut pada Selasa, 10 Januari 2023.

"Kemudian setelah melakukan verifikasi lapangan ke lokasi pool truk tinja di sekitar wilayah Jakarta Selatan, truk tinja tersebut ditemukan di sekitar Jalan Tebet Raya," kata Yogi.

Yogi menyampaikan penindakan dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial Instagram.

"Laporan yang diterima perihal pembuangan limbah tinja oleh Truk bernomor polisi B 9458 SO di sekitar Dukuh Atas, Jakarta Pusat," ucap Yogi.

2 dari 3 halaman

Viral

Sebelumnya, sopir truk tinja kedapatan membuang limbah kotoran dari tangki kendaraannya secara sembarangan di depan Halte Dukuh Atas, Jakarta Pusat pada Senin 9 Januari 2023. Aksi itu, dipergoki warga yang kemudian merekam dan mengunggahnya di akun media sosial Instagram @jakarta.terkini.

"Sebuah mobil tinja kepergok warganet diduga gorong-gorong drainase membuang tinja di yang berlokasi di depan halte Dukuh atas," tulis @jakarta.terkini, dikutip Rabu (11/1/2023).

Pada unggahan video yang telah disukai 14.045 orang hingga pukul 7.23 WIB pada Rabu (11/1/2023) itu, dijelaskan bahwa saat mengetahui ada warganet yang mengambil foto dan video, sopir truk langsung tancap gas meninggalkan lokasi.

Pada video, nampak warga perekam aksi sopir sedang mengendarai motor sambil merekam truk tinja dari belakang. Truk tinja, ujar perekam ditemukan sedang membuang limbah tinja secara sembarangan. Namun, kabur saat aksinya diketahui.

"Sopir buang tinja di jalan ya, alasannya kepenuhan. Dipergokin kabur, nih. Buang tinja di jalan," kata perekam dalam video tersebut.

3 dari 3 halaman

Nomor Polisi Terekam

Lalu, perekam video juga terlihat menyoroti nomor polisi truk tinja dan meminta pihak kepolisian untuk menindak aksi sopir truk tersebut. Dalam rekaman video terlihat truk itu bernomor polisi B 9458 SO.

"Saya videoin ya, pelat nomornya ini. Polisi, tolong dibantu ditindak," ungkapnya.

Perekam video juga tampak menyejajarkan lajunya dengan sopir dan penumpang dalam truk tinja itu. Terlihat tangan seorang pria menggantung di jendela truk tersebut.

"Nih orangnya nih, dipergokin langsung kabur, bilangnya kepenuhan," ucap warga perekam video.

Â