Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penundaan tersebut atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami meminta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
JPU menyebut, pihaknya masih menunggu salah satu terdakwa yakni Putri Candrawathi diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda pemeriksaan Putri Candrawath (PC) akan berlangsung pada hari ini.
Advertisement
"Izin majelis, karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan keterangan PC yang sedia hari ini diperiksa," ujar JPU.
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan tidak keberatan.
"Kami pada prinsipnya adalah mengikuti dari apa yang diputuskan JPU," ujar dia.
Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian memberikan waktu satu minggu kepada Jaksa Penuntut Umum mempersiapkan berkas tuntutan.
"Baik, oleh karena tadi alasan JPU saudara terdakwa bahwa kesaksian atau keterangan PC belum masuk dalam surat tuntutan saudara, maka jaksa meminta waktu untuk ditunda. Jadi minggu depan persidangan yang akan datang adalah JPU untuk bacakan tuntutan bersama terdakwa yang lain," ujar dia.
Sejumlah ahli dihadirkan sejumlah terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, termasuk oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E. Kehadiran mereka untuk memberikan pendapatnya yang bakal meringank...
LPSK Harap Tuntutan Bharada E Lebih Ringan dengan Diterimanya JC
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima rekomendasi justice collaborator (JC) atas terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Harapan yang pertama tentu kita berharap JPU mempertimbangkan dan memasukkan rekomendasi LPSK bahwa E sebagai JC," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dihubungi, Rabu (11/1/2023).
Sebab, bila rekomendasi JC dari LPSK kepada Bharada E diterima dan dimasukkan dalam draf tuntutan hari ini, maka tuntutan hukuman yang akan dimintakan JPU kepada Majelis Hakim akan lebih ringan.
"Kalau memang dimasukkan sebagai JC otomatis ada keringanan tuntutan hukuman, itu yang kami harapkan. Intinya sih seperti itu," ucap dia.
Menurut dia, berdasarkan pengalaman LPSK seorang JC yang diterima JPU biasanya akan mendapatkan keringanan tuntutan hukuman dibandingkan dengan terdakwa lainnya. Sehingga, besar kemungkinan vonis yang akan dijatuhkan Hakim pun akan lebih ringan.
"Menurut pengalaman LPSK, kalau dia sebagai JC dia diringankan tuntutannya dibandingkan terdakwa-terdakwa lainnya. Karena kan dia punya peran besar untuk mengungkap kejahatan itu," jelasnya.
Â
Advertisement
Rencana Sidang Tuntutan
Sebelumnya, JPU bakal membacakan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (11/1/2023).
"Tuntutan Eliezer dulu," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi.
Adapun dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
Â