Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa bersama enam tersangka lainnya kasus penyalahgunaan narkoba tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Para tersangka datang dengan tangan terborgol sambil mengenakan rompi tahanan.
Dari pantauan merdeka.com para tersangka tiba di Kejari Jakarta Barat dengan menggunakan dua unit mobil berwarna putih sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka dikawal sejumlah penyidik narkoba Polda Metro Jaya dengan mengenakan baju berwarna merah.
Turut hadir Direktur Reserse Narkoba Kombes Mukti Juharsa dalam rombongan pengawalan tersangka Teddy Minahasa.
Advertisement
Para tersangka turun dari mobil diawali dengan Teddy Minahasa. Dia turun dengan tangan terborgol sambil mengenakan baju batik yang diselimuti dengan rompi tahanan warna oranye yang bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya. Teddy hanya diam saja ketika awak media bertanya mengenai kasus yang menjeratnya.
Sedangkan enam tersangka turun dari kendaraan yang berbeda. Serupa dengan Teddy, mereka jalan dengan tangan terborgol dengan baju tahanan Polda dan menundukkan kepala saat melewati barisan para awak media.
Â
Kesehatan Teddy Minahasa CS Dipastikan Prima
Polda Metro Jaya menyatakan, Teddy Minahasa dalam keadaan sehat sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
"Sehat (kondisi Irjen Teddy)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Zulpan juga mengatakan bahwa para tersangka lainnya juga dinyatakan sehat usai dilakukan pemeriksaan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya. "Sudah dicek semuanya. Dokkes ke Direktorat Reserse Narkoba," ujar dia.
Usai berkas tahap dua para tersangka diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri, mereka akan menjadi tanggung jawab Kejaksaan.
Sebelumnya, pemberkasan tahap dua kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumbar dengan enam tersangka lainnya direncanakan dilaksanakan pada hari ini Rabu (11/1/2023) di Kejari Jakarta Barat.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan dalam keterangannya mengatakan, penyerahan tahap dua yaitu penyerahan para tersangka kasus peredaran narkoba bersamaan dengan barang bukti. Untuk tujuh tersangka akan diserahkan ke Kejari Jakarta Barat sedangkan untuk lima tersangka lainnya diserahkan di Kejari Jakarta Pusat.
Total, terdapat 11 tersangka dari kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Irjen Teddy Minahasa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement