Sukses

KPK Konsultasi ke Mahfud Md Sebelum Tangkap Lukas Enembe

Mahfud menyatakan, kasus yang menjerat Lukas Enembe murni soal hukum. Sebab, konstruksi dan kronologis kasusnya sudah digamblangkan oleh KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara soal penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, sebelum penangkapan pada sore kemarin, sepekan sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri sudah berkonsultasi terlebih dahulu.

"Lukas melakukan aktivitas seperti tidak sakit, meresmikan gedung dan berbagai kegiatan lain, sehingga sesudah berkonsultasi dengan saya, membicarakan dengan saya ketua KPK pada 5 Januari 2023 sore, diputuskan bahwa Lukas Enembe ditangkap,” kata Mahfud kepada awak media, Rabu (11/1/2023).

Mahfud pun mengapresiasi tindakan KPK. Dia memastikan, penangkapan murni tentang penegakan hukum tanpa politisasi.

"Saya ingin menyampaikan, pemerintah mengapresiasi KPK yang telah menangkap Lukas Enembe dan membawa ke Jakarta kemarin. 

Penangkapan ini murni merupakan langkah penegakan hukum yang sudah lama didiskusikan dan selalu tertunda karena Lukas menyatakan sakit oleh dokter yang dipilihnya,” jelas dia.

Mahfud menyatakan, kasus yang menjerat kader Demokrat tersebut murni soal hukum. Sebab, konstruksi dan kronologis kasusnya sudah digamblangkan oleh KPK. Dia berharap, tidak adalagi pihak yang mengaitkan soal penangkapan Lukas dengan persoalan lain kecuali hukum.

 

2 dari 2 halaman

Tak Ada Kepentingan Selain Soal Hukum

Mahfud mengakui, penangkapan Lukas terbilang telat karena alasan sakit. Namun demikian, saat sudah dinyatakan aman oleh pihak rumah sakit, maka yang bersangkutan wajib menjalankan tanggungjawabnya sebagai pihak yang diduga bersalah di muka hukum.

"Sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum, kasusnya sudah terbuka, sudah terang benderang, masalahnya apa, itu sudah diumumkan oleh KPK. Oleh sebab itu semua pihak supaya memahami ini jangan lagi dipertentangkan antara penegakan hukum dan perlindungan HAM,” dia memungkasi.