Sukses

Polisi Tangkap Pengamen yang Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus

Polres Metro Depok telah mengamankan tersangka berinisial I (20). Ia diduga memperkosa korban berinisial MI (19) yang merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK).

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok telah mengamankan tersangka berinisial I (20). Ia diduga memperkosa korban berinisial MI (19) yang merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK). Kejadian tersebut terjadi di toilet masjid, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor.

Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Indro mengatakan, Polres Metro Depok telah menangkap tersangka I atas dugaan pemerkosaan. Kejadian tersebut terjadi pada 11 September 2022, sekitar pukul 21.00 WIB di toilet masjid di Kecamatan Tajur Halang.

“Iya sudah ditangkap, sebelumnya melarikan diri setelah mengetahui tersangka dilaporkan ke Polisi,” ujar Indro saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (11/1/2023).

Indro menjelaskan, pada saat kejadian sekitar pukul 16.30 WIB, korban pamit keluar kepada keluarganya. Korban bersama saksi berinisial Z menuju rumah kakaknya Z. Sesampainya di sana, korban mendapatkan chat dari tersangka yang berprofesi pengamen ondel-ondel untuk mengajak ketemuan.

“Korban diajak ketemuan oleh tersangka di Lapangan Siaga dengan alasan diberikan kado,” jelas Indro.

Menerima pesan tersebut korban bersama saksi Z mendatangi lokasi tempat pertemuan. Sesampai di lokasi korban bertemu dengan tersangka dan duduk sambil ngobrol di teras toko karena kondisi hujan.

“Setelah hujan reda sekitar pukul 21.00 WIB korban diajak tersangka ke rumahnya dengan alasan untuk diberikan kado,” ucap Indro.

Tersangka sempat melarang saksi Z untuk ikut dengan tersangka dan korban. Tersangka bersama korban pergi menggunakan sepeda motor tersangka, sesampainya di sebuah masjid kawasan Tajur halang, tersangka memberhentikan motornya.

“Tersangka langsung menarik korban ke dalam toilet masjid tersebut,” terang Indro.

Indro mengungkapkan, di dalam toilet tersebut tersangka memperkosa korban yang sudah tidak berdaya. Setelah memuaskan nafsunya, tersangka langsung mengantarkan korban untuk pulang ke rumah.

“Setelah diperkosa korban diantar pulang, itu sekitar pukul 23.30 WIB,” ungkap Indro.

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara

Unit PPA Polres Metro Depok berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti berupa pakaian korban. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 285 jo 286 KUHP tentang pemerkosaan.

“Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” pungkas Indro.