Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. menyatakan pihaknya akan mengawal kasus dugaan penyimpangan Jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan hingga tuntas.
Adapun terdakwa dalam kasus itu divonis 10 bulan penjara akibat jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut pemerkosa dengan hukuman 7 bulan penjara. Kini, Kajari Lahat dinonaktifkan.
“Sedari awal saya dan NasDem memiliki komitmen untuk menjadi garda terdepan terkait perlindungan terhadap wanita dan anak. Sehingga akan saya pastikan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas agar korban mendapat keadilan,” ujar Sahroni pada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Advertisement
Politikus NasDem juga menambahkan bahwa rentetan peristiwa tersebut tidak boleh hanya berhenti sampai penonaktifan Kajari Lahat. Dirinya menilai bahwa esensi peristiwa ini adalah pemberian rasa adil bagi korban.
Baca Juga
“Keadilan semu akibat ulah oknum jaksa yang tidak berperikemanusiaan jangan berhenti pada sanksi administratif (penonaktifan). Rentetan peristiwa ini harus berimplikasi pada pemberian akses terhadap korban untuk bisa mendapat keadilan yang sesungguhnya,” ujarnya.
Sahroni meminta Kejati Sumsel segera mengajukan banding untuk memberikan keadilan bagi korban.
“Saya minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera ajukan banding. Ingat hati nurani harus selalu menjadi dasar pertimbangan. Sebab momen ini akan menunjukkan kualitas keadilan di negeri ini,” pungkas Sahroni.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menonaktifkan sementara pejabat dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat buntut tuntutan ringan terhadap dua terdakwa pemerkosa siswi SMA berinisial A (17).
"Pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penundtut Umum dan Pejabat Struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (9/1/2022).
Ketut mengatakan, JPU tersebut akan diperiksa terkait masalah tersebut. Sementara hasil eksaminasi ditemukan tindakan JPU dan pejabat struktural di Kejari Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil.
"Serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang," ucap Ketut.
Ajukan Banding
Sehingga dari hasil eksaminasi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) merekomendasikan agar hasil eksaminasi khusus diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional.
Selain melakukan pemeriksaan dan penonaktifan, kata Ketut, Kejagung juga telah memerintahkan Tim JPU Kejari Lahat mengajukan banding dalam perkara dugaan perkosaan oleh dua terdakwa OH (17) dan MAP (17).
Advertisement