Sukses

KPK Siapkan Ahli Bahasa dan Isyarat untuk Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe

Menurut Firli, pemberkasan kasus Lukas Enembe akan terus dilakukan demi memberikan kepastian hukum. Dia berharap upaya pemeriksaan dapat berjalan lancar.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memyiapkan ahli bahasa dan isyarat dalam upaya melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur. Kondisi kesehatan membuatnya dihantarkan ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

"Tentu ini kita akan menggunakan ahli. Ada ahli bahasa, ada ahli isyarat, semuanya kita akan gunakan," tutur Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).

Menurut Firli, pemberkasan kasus Lukas Enembe akan terus dilakukan demi memberikan kepastian hukum. Dia berharap upaya pemeriksaan dapat berjalan lancar.

"Dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Lukas Enembe," jelas dia.

KPK resmi menahan Lukas Enembe. Namun, kondisi kesehatan membuatnya langsung dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

“Mempertimbangkan keadaan dan kondisi Lukas Enembe melakukan tindakan hukum pembantaran untuk sementara, perawatan sementara di RSPAD, sejak hari ini sampai kondisi membaik,” tutur Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Menurut Firli, Lukas Enembe seharusnya menjalani penahanan di Rutan Guntur KPK selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023. Nantinya, KPK, IDI, dan dokter dari RSPAD akan melihat perkembangan kesehatan Lukas Enembe sebelum dilakukan pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya.

“Untuk waktunya tim dokter yang dapat menentukan,” kata Firli.

 

2 dari 2 halaman

KPK Sebut Lukas Enembe Diduga Terima Suap Rp 10 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.

"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar," tutur Ketua KPK Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Menurut dia, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam. Penyidik juga menyita aset berupa emas batangan, perhiasan emas, hingga kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar.

"KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar," jelas Firli.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus suap proyek infrastruktur. Meski begitu, kondisi kesehatan membuatnya langsung dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

"Mempertimbangkan keadaan dan kondisi Lukas Enembe melakukan tindakan hukum pembantaran untuk sementara, perawatan sementara di RSPAD, sejak hari ini sampai kondisi membaik," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Dia mengatakan Lukas Enembe seharusnya menjalani penahanan di Rutan Guntur KPK selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023. Nantinya, KPK, IDI, dan dokter dari RSPAD akan melihat perkembangan kesehatan Lukas Enembe sebelum dilakukan pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya.

“Untuk waktunya tim dokter yang dapat menentukan,” kata Firli.