Liputan6.com, Jakarta - Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya membawa Gubernur Papua Lukas Enembe dari RSPAD Gatot Subroto ke Gedung Merah Putih KPK. Hal itu berdasarkan kondisi medis yang membaik dari tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur itu.
“Betul, hari ini 12 Januari 2023, informasi yang kami peroleh tersangka LE sudah selesai menjalani pembantaran penahanannya,” tutur Ali saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga
Menurut Ali, berdasarkan pemeriksaan tim medis bahwa Lukas Enembe telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkaranya.
Advertisement
“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” jelas dia.
Ali menegaskan bahwa setiap prosedur hukum yang dilakukan terhadap Lukas Enembe dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami pastikan KPK penuhi seluruh prosedur hukumnya, namun demikian hak-hak tersangka juga tetap kami penuhi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” Ali menandaskan.
KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus korupsi yakni suap proyek infrastruktur.
"Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan," tutur Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo kepada wartawan, Selasa 10 Januari 2023.
Berdasarkan informasi bahwa Lukas Enembe ditangkap saat tengah makan siang di daerah Kotaraja, Jayapura.
Lukas Enembe kemudian dibawa ke Mako Brimob Kotaraja Papua. Usai penangkapan tersebut, sejumlah massa pun berupaya menggeruduk markas kepolisian tersebut.
Advertisement