Sukses

Lukas Enembe Ditangkap KPK, Mendagri Tito Tunjuk Ridwan Rumasukun Jadi PLH Gubernur

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan, dengan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan, dengan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ridwan Rumasukun.

Pernyataan tersebut disampaikan usai penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang menyebabkan kekosongan kepemimpinan kepala daerah dan wakil gubernur yang diketahui telah meninggal dunia.

“Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh. Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (11/1/2023),” tulis Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan seperti dikutip Kamis (12/1/2023).

Benny menjelaskan, keputusan terkait dibuat agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat. Hal itu dipastikan sudah sesuai dengan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.

“Bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah,” jelas Benni.

Benni menambahkan, sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud, sekda akan melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.

2 dari 2 halaman

Lukas Enembe Terancam Diberhentikan Sementara

Lebih lanjut Benni menjelaskan, apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” Benni menutup.