Â
Liputan6.com, Jakarta Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, meluapkan kemarahannya terhadap tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinasnya, Duren Tiga. Dia marah lantaran olah TKP kasus pembunuhan Brigadir J itu dilakukan tanpa izinnya.
Baca Juga
Kemarahan itu diungkap terdakwa Arif Rachman Arifin selaku Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri dalam sidang pemeriksaan terdakwa perkara obstruction of justice di PN Jakarta Selatan. Dia menuturkan, awalnya, dia diperintah mengikuti proses olah TKP oleh mantan Karopaminal, Hendra Kurniawan.
Advertisement
"Bersama dengan Pak Karoprovos Pak Benny Ali memerintahkan kami untuk berangkat ke TKP Maghrib jam 18.00 WIB, karena di jam 17.00 WIB-nya Kapolri membentuk timsus yang anggotanya Karopaminal dan Karoprovos," kata Arif, Jumat (13/1/2023).
Proses olah TKP pada 12 Juli 2022 dihadiri sejumlah pejabat Polri yang tergabung dalam timsus. Salah satunya Kabareskrim Komjen Pol, Agus Andrianto. Polri juga mendatangkan tim dari Labfor hingga Inafis melakukan proses olah TKP.
Memasuki pukul 20.00Â WIB, rombongan Kabareskrim keluar dari TKP. Arif mengikutinya.
Tak lama, dia ditelepon Hendra Kurniawan yang masih berada di Jambi dalam rangka mengantarkan jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Pak Hendra nelepon kami dengan marah, 'Kamu lihat siapa yang mimpin?' 'Siap tidak tahu.' 'Loh bukannya kamu di TKP?' 'Siap saya di luar.' 'Masak kamu enggak bisa lihat siapa yang pimpin olah TKP?' 'Siap tidak lihat.' Akhirnya saya berusaha ke dalam. Saya lihat sepertinya yang sedang melakukan olah TKP dari orang Puslabfor karena sedang memasang benang," ucap Arif.
Arif yang kena marah Hendra karena tidak memperhatikan proses olah TKP itu lantas kembali ke dalam. Ternyata tak selang berapa lama, Ferdy Sambo menelepon, karena tidak mengetahui olah TKP yang digelar oleh Kabareskrim.
"Baik, sebelum saudara menceritakan lagi itu di tanggal 12, apakah itu diketahui Ferdy Sambo?" tanya hakim.
"Nah ini berikutnya Pak Ferdy sambo menelepon kami. Setelah Pak Hendra nelepon Pak Ferdy Sambo nelepon," jelas Arif.
"Jam berapa?" tanya kembali hakim.
Â
Â
Tak Punya Tata Krama
"Selang beberapa menit kemudian. menelepon menanyakan hal yang sama tapi sudah dengan nada marah. 'Mereka tidak tahu itu rumah saya di situ, apa mereka tidak punya tata krama izin ke saya?' Ya, saya siap-siap saja," ujar Arif.
"Ini agak menggelitik ya, kalau Ferdy Sambo menelepon saudara setelah Hendra menelepon, sekitar berapa menit?" tanya hakim.
"Sekitar 15 menit," jelas Arif.
"Oh tidak menutup kemungkinan Ferdy Sambo menerima telepon dari Hendra, begitukan? Makanya kenapa Ferdy Sambo menelepon saudara, tidak tertutup kemungkinan. Lanjut," kata Hakim.
"Kemudian saya tidak menjelaskan apa-apa jawab siap-siap aja karena sudah dimarahi," akui Arif.
"Tidak punya tata krama gitu ya?" ujar Hakim mempertegas.
"Iya siap, enggak tahu itu rumah saya? Kemudian telepon kaya dimatikan begitu. Saya lalu menunggu di garasi cartpot karena bisa melihat ke dalam jendela," terang Arif.
Â
Advertisement
Dakwaan
Sekedar informasi jika keterangan Arif Rachman Arifin dalam sidang pemeriksaan terdakwa perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J
Dia didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Karena, disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka