Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membantah adanya instruksi KPU pusat terhadap KPU daerah untuk meloloskan partai tertentu sebagai peserta Pemilu 2024. Diketahui, isu itu muncul di Parlemen saat Komisi II DPR RI tengah membahas soal Pemilu 2024 beberapa hari yang lalu.
“Tidak ada ya, saya sudah cek, tidak ada misalkan instruksikan tertentu,” kata Hasyim kepada awak media di Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga
Hasyim memastikan, apa yang disampaikannya kepada KPU daerah hanya sebatas pendampingian dan konsultasi. Kedua hal itu dilakukan ke sejumlah divisi, baik itu teknis, hukum, data, sosialisasi, keuangan dan logistik.
Advertisement
“Teman-teman KPU daerah berkunjung ke KPU pusat untuk konsultasi di forum itu terbuka, semua bisa melihat,” klaim Hasyim.
Hasyim menjelaskan, karakter lembaganya bersifat nasional dan hirarkis. Artinya, baik pusat dan daerah merupakan satu kesatuan yang menjadi bagian dari keluarga besar KPU.
“Sehingga sering saya sampaikan, ketika ada yang tanya soal intimidasi dan paksaan, saya kira tidak ada. karena teman-teman KPU daerah itu kan bagian dari keluarga besar KPU pusat,” tegas Hasyim.
Meluruskan Arti Kata Pencak Silat
Saat disinggung ada kata Pencak Silat dalam arahan yang disebut sebagai instruksi terkait, Hasyim tidak membantah. Menurut dia, frasa itu diambil sebagai bentuk penegasan tentang kerja-kerja organisasi yang bergerak sesuai standar operasional prosesdur dan tidak asal-asalan.
“Itu suara saya. Kenapa saya sampaikan tidak perlu pencak silat sendiri? jadi begini, ini organisasi ada aturan ada SOP-nya, jadi kami berharap semua patuh SOP yang sudah ditentukan. Maksud saya, tidak pencak silat sendiri, KPU ini karakternya nasional, bekerja di seluruh wilayah Indonesia di semua tingkatan,” urai dia.
Hasyim ingin, penegasan itu menjadi bantalan bagi kerja KPU daerah agar memperlakukan para partai peserta pemilu dengan kesetaraan. Jangan sampai ada perlakuan istimewa yang dikerjakan oleh KPU daerah tertentu dan itu berlainan dengan yang dilakukan oleh daerah lainnya.
“Jadi yang saya maksud teman-teman KPU kabupaten/kota tidak pakai jurus pencak silat sendiri-sendiri, jurusnya harus sama dari pusat sampai daerah harus sama. Termasuk nanti di tingkat tempat pemungutan suara yang paling menentukan sah/tidaknya surat suara,” Hasyim menyudahi.
Advertisement