Sukses

Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, 3 Bakal Caleg Golkar Ajukan Permohonan ke MK

Tiga bakal calon legislatif (caleg) Partai Golongan Karya (Golkar) mengajukan permohonan menjadi pihak terkait dalam Pemeriksaan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Tiga bakal calon legislatif (caleg) Partai Golongan Karya (Golkar) mengajukan permohonan menjadi pihak terkait dalam Pemeriksaan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Adapun tiga bakal caleg Partai Golkar ini berencana maju di dapil berbeda sesuai Surat Perintah tertanggal 31 Oktober 2022 Nomor 108/DPP/GOLKAR/X/2022. Ketiganya antara lain Derek Loupatty yang berencana akan berkontestasi sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 di Dapil Maluku.

Lalu ada Achmad Taufan Soedirjo yang akan berkontestasi di Dapil Jawa Barat IV dan Martinus Anthon Werimon yang berencana maju pada kontestasi di Dapil Papua.

Kader Partai Golkar Derek Loupatty mengatakan proposional tertutup dapat menghilangkan ambisi generasi muda untuk maju sebagai caleg. Sehingga, Partai Golkar kata dia mendukung sistem proporsional terbuka pada pemilu 2024 mendatang.

"Kami ini dari 2009 kemarin setelah MK memutuskan untuk kembali pada demokrasi terbuka, suara terbanyak, kami generasi muda yang punya rasa ambisi untuk maju sebagai caleg," kata Derek di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2023).

Menurut Derek berdasarkan voting, ditemukan bahwa 50 persen generasi milenial punya keinginan unjuk maju pada pemilihan legislatif dengan sistem proporsional terbuka.

"Kenapa golkar terbuka? Karena ada harapan voters, ada di atas 50 persen generasi milenial generasi muda yang punya harapan, tapi kalau tertutup partai akan kembali pada senioritas dan sebagainya," jelasnya.

2 dari 2 halaman

Ubah Pilihan Rakyat

Dia menilai apabila pemilu dari sistem proporsional terbuka berubah jadi proporsional tertutup, sama halnya dengan kembali menempatkan kekuasaan partai politik untuk mengubah pilihan rakyat menjadi pilihan pengurus partai melalui nomor urut.

Sebagai informasi, dalam pengujian Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, pasal-pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalnya adalah Pasal 168 ayat 2, Pasal 342 ayat 2, Pasal 353 ayat 1 huruf b, Pasal 386 ayat 2 huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) UU 7/2017.

Diketahui, salah satu tujuannya adalah hendak meminta pembatalan keberlakuan sistem proporsional terbuka dalam pemilu serentak 2024.