Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi soal protes buruh yang meminta agar PT KCN bisa dibuka kembali. Menurut Heru PT KCN dapat kembali dibuka, namun harus memenuhi syarat perizinan terlebih dahulu.
"Ya, jadi kan ada beberapa syarat KCN yang diminta oleh dinas lingkungan hidup, kalau itu bisa dipenuhi ya mudah-mudahan bisa berjalan," kata Heru di Agro Edu Wisata Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diketahui mencabut izin PT KCN yang beroperasi di Pelabuhan Marunda Kepu, Cilincing, Jakarta Utara karena debu batu baranya menyebabkan polusi udara. Heru menegaskan Pemprov DKI Jakarta tak memihak pada siapapun terkait kasus pencemaran udara tersebut.
Advertisement
"Ya kita Pemda DKI tidak berpihak ke mana-mana, ada pengaduan warga, ada pencemaran, diduga ya ada pencemaran lingkungan ya diperbaiki. Kami juga senang kok kalau KCN itu bisa berjalan lagi, tapi persyaratannya bisa dipenuhi," jelasnya.
Lebih lanjut, Heru menyatakan ada tenggat waktu yang sebetulnya diberikan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kepada PT KCN untuk segera memenuhi syarat yang diminta.
Aksi di Balai Kota
Sebelumnya, buruh yang terdiri dari asosiasi truk, Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), asosiasi pelayaran, tenaga kerja pelabuhan, tenaga kerja kapal mooring atau kapal padu yang tergabung dalam Pengguna Jasa Pelabuhan (Penjaspel) Marunda mengelar aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 12 Januari 2023.
Ketua Penjaspel Marunda Fudiyanpo Kamin mengatakan demo diikuti sekitar lebih kurang 300 orang buruh. Mereka berencana melakukan aksi sampai dapat ditemui oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Fudiyanpo menyampaikan selama PT KCN ditutup mereka sudah tidak bekerja selama tujuh bulan. Fudi menyebut buruh pun melakukan kajian dan mengklaim PT KCN tak melakukan pencemaran.
"Jadi gini, pelabuhan KCN ini sudah tujuh bulan ditutup. Vonis dari DLH bahwa KCN adalah pelaku pencemaran debu di rumah susun. Akan tetapi kami punya kajian bahwa KCN tidak melakukan pencemaran debu," kata Fudiyanpo.
Fujiyanpo menjelaskan bahwa kajian dilakukan tenaga ahli pencemaran debu dan hasilnya menunjukkan bahwa debu PT KCN tak sampai ke rumah susun. Oleh sebab itu, dia mendesak Heru Budi untuk membuka lagi PT KCN.
"KCN dibuka lagi sehingga kami bisa bekerja," kata dia.
Lebih lanjut, Fudiyanpo menuding vonis yang dijatuhkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kepada PT KCN tidak benar. Menurut dia penutupan PT KCN sudah dirancang demi kepentingan politik pihak tertentu.
"Artinya yang divonis oleh Dinas Lingkungan Hidup adalah salah sampai saat ini rusun masih tetap ada debu masuk di sana. Jadi ini penutupan KCN adalah by design banyak kepentingan politik yang bermain," katanya.
Advertisement