Sukses

Lukas Enembe Mengaku Sakit, KPK Pastikan Periksa Sesuai Prosedur Medis

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan, usai pemeriksaan selama lima jam pada Kamis (12/1) malam, Gubernur Papua Lukas Enembe adalah berstatus tersangka dan bukan lagi sebagai saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan, usai pemeriksaan selama lima jam pada Kamis (12/1) malam, Gubernur Papua Lukas Enembe adalah berstatus tersangka dan bukan lagi sebagai saksi.

“Tim Penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan pada Tersangka LE dalam kapasitasnya sebagai Tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik antara lain menjelaskan terkait hak hukumnya sebagai Tersangka,” jelas Ali dalam keterangan diterima, Jumat (13/1/2023).

Meski begitu, kata Ali, Lukas menyatakan belum siap diperiksa karena merasa masih dalam kondisi sakit. Namun Tim Penyidik tetap melanjutkan pemeriksaannya sebagai Tersangka.

“Dilanjutkan sebagaimana keterangan Tim medis yang menyatakan tersangka fit to stand trial sehingga mampu menjalani pemeriksaan,” jelas dia.

Ali memastikan, KPK akan melakukan pemeriksaan lanjutan berikutnya yang jadwalnya akan diumumkan segera.

2 dari 2 halaman

KPK Cekal 5 Pihak Terkait Kasus Lukas Enembe

Ali Fikri mengatakan, KPK juga telah menetapkan lima orang yang masuk dalam daftar cekal dalam kasus yang terkait dengan Lukas Enembe. Menurut Ali, hal itu dilakukan sebagai upaya agar pihak yang diduga terkait dengan perkara Lukas Enembe dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik.

“KPK melakukan tindakan cegah bepergian keluar negeri terhadap 5 orang. Mereka diduga kuat mengetahui tindak pidana dilakukan Lukas Enembe,” Ali menandasi.

Sebagai informasi pencekalan terhadap mereka dilakukan untuk 6 bulan kedepan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.

Diketahui, mereka yang dicekal adalah Yulce Wenda, selaku istri dari Lukas Enembe. Kemudian Lusi Kusuma Dewi. Selanjutnya Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto dan Gibbrael Isaak.