Â
Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Arif Rachman Arifin tak kuasa menahan tangis kala mengingat pesan dari istrinya untuk hati-hati dalam memberikan keterangan. Pesan itu diberikan saat Arif mulai berani memberikan keterangan berbeda dengan Ferdy Sambo di sidang.
Pengakuan itu berawal dari Arif yang hadir sebagai terdakwa dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Pada saat ditanya soal alasan ia awalnya tak menceritakan soal CCTV di mana Brigadir J masih hidup ketika Ferdy Sambo datang.
Advertisement
"Saya disini melihat TKW bilang ada antara ancaman dan takut. 70 persen takut, ini kan dari jarak nonton itu kan agak lama ya. Ini apa yang membuat saudara enggak mengatakan?" tanya tim penasihat hukum Arif saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2023).
"Takut. Saya kemarin saja pak hakim Yang Mulia," kata Arif yang langsung menangis dengan tangan menyeka matanya.
"Gini, saya mau beritahu saudara, kenapa saudara kami minta pertama karena saya melihat kejujuran di saudara. Saya bisa memahami bagaimana perasaan saudara. Itu sebabnya ya, itu lah sebabnya biar perkara ini menjadi terbuka harapan kami begitu sebenarnya," jelas Hakim Ketua Ahmad Suhel menenangkan.
"Itu sebabnya pada awal pertanyaan apa bantahan saudara terhadap FS. Itu kami minta kepada saudara untuk yang pertama kita periksa, silakan dibuka apa yang harus saudara buka di sini," lanjut Hakim.
Sambil menangis, Arif mengaku sangat takut dengan Ferdy Sambo jika bercerita jujur tentang kasus kematian Brigadir J. Ditambah, istrinya khawatir dan meminta agar Arif lebih berhati-hati dalam memberikan keterangan.
"Rasa takut itu besar Yang Mulia. Kemarin ketika saya ceritakan beda dengan Pak Ferdy Sambo aja terus terang saya takut, istri saya sempat bilang ingat pak anak-anak, bayangkan ajudan aja bisa dibunuh. Gimana saya gak kepikiran," ungkapnya.
"Berarti lebih besar takut ya?" timpak Hakim.
"Betul," singkat Arif dengan nada terisak.
Â
Mulai Jujur
Setelah itu, Arif mulai berbicara jujur di hadapan timsus ketika dilakukan penempatan khusus (patsus) karena mendengar Bharada E sudah berkata jujur.
Saat timsus memanggilnya, dia paham akan dimintai keterangan soal kematian Brigadir J.
"Jadi di Patsus dini hari jam 1 dipanggil jam 10 malam saya langsung datang. Karena sudah tahu kaitannya waktu itu Pak FS sudah di Patsus, saya sudah dengar Richard (Bharada E) katanya ngaku itu semua yang lakukan Pak FS," tutur Arif.
"Kemudian saya ditanya masalah nonton CCTV dalam rumah. Saya bilang saya enggak pernah nonton CCTV dalam rumah. Laptop, saya akui, saya cerita semuanya saya akui," tambah dia.
Video CCTV yang dimaksud adalah rekaman yang ditonton Arif bersama Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Ridwan Soplanit yang melihat Ferdy Sambo datang ke rumah dinas ketika Brigadir J masih hidup. Sontak, hal itu membuat Arif merasa shock dan lantas melapor ke atasannya Hendra Kurniawan.
Â
Advertisement
Dakwaan
Sekedar informasi jika keterangan Arif Rachman Arifin ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J
Dia didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Karena, disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka