Sukses

Tokoh Lintas Agama Deklarasi untuk Tak Berkampanye di Rumah Ibadah

Sejumlah tokoh lintas agama berdeklarasi untuk tidak berkampanye dan melakukan aktivitas politik di rumah ibadah.

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah tokoh lintas agama berdeklarasi untuk tidak berkampanye dan melakukan aktivitas politik di rumah ibadah. 

"Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam UU pemilu," kata Pendakwah Indonesia, Habib Husein Ja'far Al Hadar, yang membacakan deklarasi, dalam rangka Hari Amal Bakti Kemenag ke 77 tahun 2023, di Kantor Kemenag, Jakarta, Sabtu, (14/1/2023).

Selain itu, deklarasi damai umat beragama juga berkomitmen untuk menghindari ujaran kebencian yang mengakibatkan pembelahan sosial.

"Menghindari segala bentuk ujaran kebencian berita bohong dan tindakan yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik," ucapnya.

Deklarasi pun ditanda tangani langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tokoh lintas agama.

Berikut isi lengkap deklarasi damai umat beragama:

Kami tokoh lintas agama, pemuda lintas agama, dan ASN Kementerian Agama, dalam rangka hari amal bakti Kementerian Agama ke 77 tahun 2023, menyatakan untuk:

1. Memperkuat komitmen kebangsaan, untuk merawat kebinekaan, yang menjadi anugerah bangsa Indonesia

2. Mengukuhkan gerakan moderasi beragama untuk seluruh umat beragama dan guna mewujudkan kehidupan sosial yang rukun dan harmonis

3. Menghindari segala bentuk ujaran kebencian berita bohong dan tindakan yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik

4. Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau aktivitas politk praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam UU pemiluJakarta, 14 Januari 2023Tokoh lintas agama dan penghayat kepercayaan.

2 dari 2 halaman

Wapres Tegaskan Tak Boleh Kampanye Politik di Kantor Pemerintah hingga Tempat Ibadah

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan agar seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 dapat menaati Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam UU Pemilu dijelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam melakukan aksinya.

"Itu sudah ada aturannya ya, bahwa tidak boleh kampanye di kantor pemerintah, di dtempat-tempat ibadah, dan di tempat pendidikan. Itu saya kira sudah ada. Karena itu, semua partai harus mematuhi," kata Wapres Ma’ruf dalam keterangan persnya, Minggu (8/1/2023).

Terkait kasus pengibaran bendera parpol di salah satu masjid di Cirebon, Ma’ruf Amin mengingatkan bahwa tindakan itu berpotensi menimbulkan konflik antarjemaah.

Sebab, dengan banyaknya jemaah yang dimiliki suatu tempat ibadah, maka akan semakin banyak juga preferensi politiknya.

"Masjid itu kan jemaahnya, aspirasi politiknya juga belum tentu satu kan, banyak. Kalau nanti datang satu partai, kemudian terjadi nanti partai lain datang lagi, atau jemaahnya kemudian menjadi berantakan atau bubar," papar Wapres.

Hal tersebut, lanjutnya, dapat membawa perpecahan di tempat ibadah dan sekitarnya. "Itu tidak maslahat. Di dalam keutuhan jemaah juga tidak baik," imbuhnya.

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka