Sukses

Kominfo Blokir 7 Situs dan 5 Grup Medsos Jual Beli Organ Tubuh Manusia

Kominfo memblokir tujuh situs dan lima grup media sosial lantaran diduga bermuatan konten jual beli organ tubuh manusia.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir tujuh situs dan lima grup media sosial. Akses ke 7 situs dan 5 grup medsos ini diputus lantaran diduga bermuatan konten jual beli organ tubuh manusia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A Pangerapan mengatakan, pemutusan akses itu sudah dilakukan sejak Kamis 12 Januari 2023.

Menurut dia, pemblokiran itu dilakukan sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut," kata Samuel berdasarkan situs resmi Kemenkominfo, Sabtu (14/1/2023).

Sebelum memblokirnya, Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh itu. Situs dan akun medsos ini terkait dengan penanganan kasus di Makassar.

"Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex," ungkap Samuel.

Ia mengaku, temuan bukti dan pemblokiran situs dan grup medsos itu telah disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.

"Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses 3 situs pada hari Kamis dan hari ini (Jumat) ada 4 situs," ucap Samuel.

"Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan," tambah dia.

 

2 dari 2 halaman

Dibuat di Luar Negeri

Menurut Samuel, pemutusan akses situs dan akun media sosial ini dilatari pertimbangan ada indikasi tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat.

"Berdasarkan hasil profiling dan analisis semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri," jelas dia.

Selain itu, ia mendorong masyarakat untuk segera melapor ke Kominfo jika menemukan situs sejenis agar bisa dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku.

"Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id," ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh situs itu disebutnya melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," tandasnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka