Liputan6.com, Jakarta Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro melihat eskalasi kekerasan di Papua meningkat. Menurut dia, hal itu terpantik pasca ditangkap Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
“Komnas HAM menemukan indikasi eskalasi kekerasan di Papua, terutama pasca penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe,” kata Atnike dalam keterangan pers diterima, Sabtu (14/1/2023).
Baca Juga
Atnike pun meminta, agar semua pihak tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat mengakibatkan konflik dan kekerasan di Papua semakin meluas. Caranya, dengan meminta kelompok pihak bersenjata dan juga aparat untuk menghindari adanya kekerasan.
Advertisement
“Secara khusus kami meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam penanganan aksi massa dan mengedepankan langkah humanis sesuai prinsip HAM,” tutur Atnike.
Secara tegas, lanjut Atnike, Komnas HAM mengecam tindakan perusakan fasilitas umum dan kami meminta semua pihak untuk tidak menyebar informasi provokatif yang bisa memunculkan sentimen negatif dan memperkeruh keadaan.
“Komnas HAM meminta kepada Kapolda Papua dan Pangdam Cendrawasih dan pemda setempat untuk menciptakan situasi kondusif secara berkelanjutan dengan melibatkan tokoh agama, adat dan masyarakat untuk meredam ketegangan di Papua,” dia menutup.
Polisi Pulangkan Semua Simpatisan Lukas Enembe yang Terlibat Kericuhan
Polisi memulangkan 14 simpatisan yang terlibat dalam kericuhan saat penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK, pada Selasa (10/1/2023). Belasan orang itu sebelumnya diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Prabowo mengatakan, pemulangan tersebut dilakukan di Ruang Sat Tahti Polres Jayapura, Rabu (11/1/2023) dengan penjamin Kepala Kampung Sabron Sari, Bapak Marwan Hasyim.
Selain adanya penjamin, mereka pun berjanji untuk tidak mengulangi tindakan yang melanggar hukum.
"Kami mengembalikan ke-14 orang tersebut atas permintaan penjamin yakni Kepala Kampung Sabron Sari, Bapak Marwan Hasyim dan telah bertanda tangan atas surat penjamin pemulangan dan disaksikan oleh keluarga yang bersangkutan," kata Benny kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).
Sedangkan, untuk empat orang lainnya sudah dipulangkan lebih dulu oleh petugas kepolisian sehari sebelumnya. Diketahui, sebelumnya sebanyak 19 orang diamankan, satu diantaranya meninggal dunia.
"Pada saat yang bersamaan juga telah ditandatangani surat pernyataan dan Berita Acara Penolakan Otopsi Mayat yang merupakan korban meninggal dunia akibat bentrok antara massa simpatisan dan aparat keamanan," ujarnya.
"Pemulangan 14 masyarakat serta penolakan otopsi terhadap korban meninggal dunia semua atas surat permohonan dan permintaan keluarga korban sendiri," sambungnya
Mereka yang dipulangkan oleh aparat kepolisian tersebut termasuk dua orang yang dianggap sebagai provokator dan melakukan pelemparan di Mako Brimob Kotaraja.
"Iya (termasuk yang melakukan pelemparan dan provokator)," ucapnya.
Ia menyebut, penandatanganan surat pernyataan dan Berita Acara Penolakan Otopsi Mayat tersebut dilakukan oleh keluarga korban yakni atas nama Joel Wakur.
Advertisement