Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengaku siap mengikuti kebijakan Pemprov DKI Jakarta perihal jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di 25 ruas jalan.
"Nanti kita ikutin aja alur yang ada di pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai kesepakatan dengan DPRD," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, Sabtu (14/1/2023).
Fadil menerangkan, ia telah mendengar rencana pemberlakuan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di beberapa ruas jalan DKI Jakarta.
Advertisement
Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini juga telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Namun, kebijakan itu baru sebatas wacana.
"Koordinasi sudah, selalu koordinasi, sekarang kan belum. Baru wacana kan," ujar dia.
Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menerangkan, jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) merupakan salah satu program yang akan ditelurkan oleh Pemprov DKI Jakarta guna mengatasi persoalan lalu lintas.
"Jalan berbayar itu program yang sedang dirintis oleh Pemda dalam rangka untuk membuat Jakarta ini lebih aman lancar kan gitu," kata Latif saat dihubungi, Sabtu.
Latif menerangkan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada prinsipnya mendukung program tersebut.
"Karena itu program untuk mendorong masyarakat beralih ke angkutan publik. Itu untuk membatasi jumlah operasional kendaraan yang melintas di jalan tersebut," ujar dia.
Godok Regulasi Kebijakan ERP
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih menggodok regulasi soal kebijakan jalan berbayar (ERP) yang masih berbentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa regulasi itulah yang akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
"Bahwa kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Nah, untuk regulasinya tentu dalam bentuk peraturan daerah," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa 10 Januari 2023.
Selain itu, Syafrin mengungkapkan bahwa terkait Perda sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah oleh DPRD DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Anggota dewan, kata Syafrin, sudah beberapa kali melakukan pembahasan.
Lebih lanjut, menurut Syafrin, usai Perda ditetapkan barulah dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan. Oleh sebab itu, kata Syafrin selama PPLE masih berbentuk rancangan, pihaknya belum bisa menjalankan.
"Belum, karena kan setelah ada peraturan daerah lalu dilanjutkan dengan Peraturan Gubernur. Yang sifatnya sebagai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah. Baru kemudian itu dipenetrasikan," jelas Syafrin.
Â
Advertisement