Liputan6.com, Jakarta - Artis Revaldo kembali ditangkap lantaran tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sekira pukul 04.30 WIB pada Selasa 10 Januari 2023 di basement apartemen kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat.
Setelah ditangkap, Revaldo pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ia berpeluang menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta.
"Status saudara R ini tersangka. Kalau proses hukumnya lanjut berarti. Berdasarkan residivisnya. Namun misi kemanusiaan haknya mendapatkan rehabilitasi. Ini berdasarkan TAT BNNP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat 13 Januari 2023.
Advertisement
Dia menerangkan, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mendalami keterangan Revaldo. Menurut Trunoyudo, dari hasil intrograsi, Revaldo mengalami relapse atau kambuh terhadap penggunaan obat-obatan terlarang.
"Sejak September tahun lalu atau 2022 R ini mulai kembali merasakan relapse atau kambuh rasa keinganan untuk kembali," ucap Trunoyudo.
Sementara itu, Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander menjelaskan, kepada penyidik, Revaldo mengaku mengalami relapse atau kambuh terhadap penggunaan obat-obatan terlarang.
"Alasannya karena permasalahan dari dalam dirinya sendiri mengalami relapse atau keinginan untuk melakukan lagi," kata Donny.
Berikut sederet fakta terkini usai ditangkapnya artis Revaldo Fifaldi Suria Permana lantaran terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Alasan Revaldo Kembali Pakai Narkoba
Kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana terus didalami. Penyidik Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap alasan Revaldo kembali terjerumus narkoba.
Kepada penyidik, Revaldo mengaku mengalami relapse atau kambuh terhadap penggunaan obat-obatan terlarang.
"Alasannya karena permasalahan dari dalam dirinya sendiri mengalami relapse atau keinginan untuk melakukan lagi," kata Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander dalam keterangannya, Jumat 13 Januari 2023.
Donny menerangkan, Revaldo mulai mencicipi narkoba jenis sabu dan ganja sejak terbebas dari bui atau satu tahun terakhir.
"Semenjak 2022. Itu satu minggu 4 kali," jelas Donny.
Â
Advertisement
2. Polisi Tetapkan Jadi Tersangka
Polisi menetapkan aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Revaldo berpeluang menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta.
"Status saudara R ini tersangka. Kalau proses hukumnya lanjut berarti. Berdasarkan residivisnya. Namun misi kemanusiaan haknya mendapatkan rehabilitasi. Ini berdasarkan TAT BNNP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat 13 Januari 2023.
Trunoyudo menerangkan, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mendalami keterangan Revaldo. Hasil intrograsi, Revaldo mengalami relapse atau kambuh terhadap penggunaan obat-obatan terlarang.
"Sejak September tahun lalu atau 2022 R ini mulai kembali merasakan relapse atau kambuh rasa keinganan untuk kembali," ujar Trunoyudo.
Trunoyudo menerangkan, Revaldo pertama kali terjerumus narkoba pada 2002. Selang delapan tahun kemudian atau 2010, ia kembali terseret kasus yang sama.
Terkait hal ini, Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Provinsi DKI Jakarta turut digandeng untuk melakukan asesmen atau penilaian terhadap Revaldo guna menentukkan masa rehabilitasi.
"Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan rehabilitasi berdasarkan TAT," ujar dia.
Â
3. Polisi Sebut Revaldo Konsumsi Narkoba 4 Kali dalam Sepekan
Trunoyudo menjelaskan proses pemeriksaan terhadap Revaldo, terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Seperti diketahui, ini sudah kali ketiga aktor berusia 40 tahun itu terjerembab dalam kasus yang sama.
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dari Revaldo, yang bersangkutan mengalami relapse (kambuh) sejak September 2022.
Bahkan, kata dia, Revaldo aktif mengonsumsi narkoba 4 kali dalam sepekan.
"Sejauh ini dari hasil proses penyidikan sebagai pengguna, dengan adanya penyampaian sekira-kira September 2022 sudah mulai aktif dimana frekuensinya itu, dalam seminggu menggunakan 4 kali," ungkap Kombes Pol Trunoyudo.
"Kalau dari hasil lab awal melalui tes skin dan didalami dengan lab di Dokkes Polda Metro Jaya, ini hasil analisanya ini kandungan addict yang terkandung dalam urine itu ada menggunakan jenis ganja dan sabu," sambungnya.
Â
Advertisement
4. Amankan Barang Bukti, Polisi Lakukan Pengembangan Penyidikan
Pada kesempatan itu, Trunoyudo juga membeberkan barang bukti yang diamankan saat Revaldo ditangkap. Barang bukti tersebut berupa, 3 kertas papir dan kotak plastik yang didalamnya berisi ganja 0,51 gram.
Sementara, pada dompet kecil milik Revaldo didapati pot plastik berisi narkotika jenis ganja dengan berat 0,33 gram.
"Juga didapati dalam dompet tersebut 1 plastik klip berisi ganja dengan berat 0,39 gram. Ada 1 plastik klip yang berisi 2 butir ekstasi dengan berat 0,35 gram. Masih ada lagi, 1 klip berisi kertas papir dan botol plastik yang masih terdapat unsur narkoba jenis sabu. Kantong hitam juga ada sedotan, korek api dan 8 plastik klip dan alat penghancur ganja dan hp," urainya.
Sementara ini, lanjut Trunoyudo, polisi masih melakukan penyidikan dan pengembangan terkait darimana Revaldo mendapatkan narkoba tersebut. Namun berdasarkan keterangan Revaldo, barang haram itu didapat dari relasi lama dan baru.
"Untuk relasi lingkaran baru dan lama, dan itu sudah disampaikan dalam proses penyidikan. Namun dalam hal ini kita masih melakukan pengembangan. Apakah ini jaringan lama tersangka R atau jaringan baru tentu proses masih jalan," terang dia.
Â
5. Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara, Direhab Tapi Proses Hukum Tetap Berjalan
Trunoyudo mengatakan, ancaman hukuman yang akan diterima Revaldo adalah empat tahun penjara.
"Yang kita kenakan kan Pasal 111 subsider ke Pasal 112 dan juga subsider atau lebih subsider kepada Pasal 127 yaitu Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah 4 tahun," ucap dia.
Trunoyudo menyampaikan, proses pemeriksaan terhadap Revaldo, terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Kepada penyidik, Revaldo mengaku mengalami relaps atau kambuh.
Berdasarkan keterangan tersebut, penyidik meminta Tim Asesmen Terpadu (TAT) kepada Badan Narkotika Provinsi (BNP) untuk Revaldo dilakukan rehabilitasi. Hal ini juga didasari oleh keterangan Revaldo yang mengaku relapse sejak September 2022.
"Berdasarkan keterangan tersebut dari penyidik meminta TAT atau Tim Asesmen Terpadu dari BNP, yang kemudian untuk dilakukannya rehab," ujar dia.
"Dalam hal ini juga didasari keterangan-keterangan kepada penyidik, sejak September tahun lalu R ini mulai kembali relapse atau kambuh," sambungnya.
Kendati demikian, Revaldo tetap akan menjalani proses hukum mengingat ini bukan kali pertama dirinya tersandung kasus narkoba. Pada tahun 2002 dan 2010 lalu, Revaldo diketahui juga melakukan tindak pidana yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba.
"Maka dari itu penyidik dari Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, untuk melakukan rehab berdasar tim asesmen terpadu. Namun berdasarkan dari residivisnya proses tetap dilakukan proses hukum," terang Trunoyudo.
Â
Advertisement
6. Polisi Tegaskan Dapat Rekomendasi Rehabilitasi, Bukan Berarti Menghapuskan Tindak Pidana
BNN Provinsi DKI Jakarta memberikan rekomendasi rehabilitasi terhadap aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana. Polisi memastikan proses hukum tetap berlanjut, meski diberikan hak rehabilitasi.
Trunoyudo menerangkan, Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Provinsi DKI Jakarta telah memberikan penilaian terhadap aktor Revaldo.
Hasilnya dinyatakan laik untuk mendapat rehabilitasi. Namun, Tronoyudo menegaskan, tidak serta-merta membuat aktor Revaldo lolos dari jerat hukum.
"Hak untuk pemberian kesehatannya, maupun psikisnya ini harus di rehab. Tapi bukan berarti menghapuskan tindak pidananya," kata dia kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023).
Trunoyudo menerangkan, aktor Revaldo memang tercatat dua kali terseret kasus penyalahgunaan narkoba. Namun selama ini, belum pernah menjalani rehabilitasi.
Sementara itu, Revaldo kembali tertangkap pada 2023. Trunoyudo memastikan, proses penyelidikan, penyidikan tetap sama. Berkas perkara juga akan dikirimkan ke pengadilan. Bedanya, kali ini penyidik menggadeng Tim Asesmen Terpadu atau TAT dari BBNP DKI Jakarta.
"Terhadap kedua sebelum dilakukannya penangkapan ini, belum pernah dilakukan Rehab. jadi rehab itu bukan otoritas dari penyidik saja, tetapi berdasarkan permintaan penyidik. Setelah dipelajari secara, baik itu dari Psikiater, psikolog, unsur dokter, ini memiliki hak untuk diberikannya rehabilitasi," jelas Trunoyudo.