Sukses

Penyuap Eks Pejabat Pajak Berharap Bebas dari Tuntutan 3 Tahun Penjara

Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, tak terima atas tuntutan 3 tahun penjara terkait dugaan menyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan DJP Kemenkeu) Angin Prayitno Aji. Dia berharap dibebaskan dari tuntutan.

Liputan6.com, Jakarta - Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, tak terima atas tuntutan 3 tahun penjara terkait dugaan menyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan DJP Kemenkeu) Angin Prayitno Aji. Dia berharap dibebaskan dari tuntutan.

"Dalam kesempatan yang baik ini, dengan segenap kerendahan hati saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar menyatakan saya, Agus Susetyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam seluruh dakwaan dan membebaskan saya, Agus Susetyo dari seluruh dakwaan," ucap Agus dalam nota pembelaan atau pleidoinya.

Pleidoi itu disampaikannya pada Kamis, 12 Januari 2022. Agus dituntut 3 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp5 miliar. Adapun jika uang pengganti itu tidak dibayar, harta benda Agus akan disita oleh jaksa. Jika harta Agus tidak mencukupi untuk menutupi kekurangan uang pengganti, Agus akan dipenjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam poin-poin pleidoinya, Agus menepis soal penyampaian keinginan agar surat ketetapan pajak tahun pajak 2016 dan 2017 PT Jhonlin Baratama direkayasa dan dibuat pada kisaran sebesar Rp10 miliar. Dia juga menepis mengatur angka kurang bayar PT Jhonlin Baratama.

"Menurut Penuntut Umum, tim pemeriksa pajak telah melakukan rekayasa perhitungan, untuk tahun pajak 2017, dibuat seolah-olah terjadi kelebihan bayar sebesar Rp59.992.548.069,00 padahal WP tidak mengajukan permohonan kelebihan pajak. Kurang bayar pajak sesuai analisa resiko adalah sebesar Rp19.049.387.750,00. Dakwaan tersebut telah terbantahkan dengan fakta persidangan dan bukti," ucapnya.

Bukti pendukung yang disampaikan Agus meliputi bukti penerimaan elektronik nomor 71257206447192011921 yang menyatakan SPT masa PPN Desember 2017 lebih bayar sebesar Rp143.313.326.559), bukti Surat Keputusan Keberatan yang mengurangkan nilai ketetapan pajak 2016/2017 turun sebesar Rp31.160.147.984,- , dan bukti hasil pemeriksaan ulang yang menepis rekayasa pajak PPh 23 dan PPh Badan karena koreksi biaya luar usaha.

Selain itu dia menepis soal pemberian imbalan kepada pemeriksa di area parkir Electronic City dan Kantor PT Susetyo Suharto Advisory di Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Jakarta Selatan. Dia beralasan hal itu dibantah saksi-saksi yang hadir pada persidangan serta bukti bukti pendukung.

Bukti penyitaan satu keping CD-R, merk SONY, kapasits 700MB, dengan kode: ZJA107033001RF17 beserta dokumen elektronik di dalamnya, yang disita dari Dina Amalia Kusuma Putri, karyawan swasta/Senior Supervisor Legal pada PT Electronic City Indonesia Tbk, sesuai Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti Nomor STPBB/1340/DIK.01.05/23/10/2021 tanggal 7 Oktober 2021 membuktikan bahwa mobil dengan nopol B 1509 KBD tidak terparkir di area parkir Electrconic City, SCBD, Jakarta Selatan, pada waktu yang disebutkan saksi Yulmanizar.

"Tuduhan tersebut hanya didasarkan keterangan saksi Yulmanizar, tanpa didukung alat bukti lain. Terdakwa Agus Susetyo dalam persidangan telah membantah bahwa Terdakwa Agus Susetyo telah menerima fee sebesar SGD500 ribu atau setara dengan Rp5 miliar atau setara dengan 10% dari nilai fee yang diberikan oleh Saksi Yulmanizar atau tim," kata dia.

"Sesuai ketentuan Pasal 185 ayat (2) KUHAP, keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya. Unus Testis Nullus Testis, satu orang saksi bukanlah saksi," dia menambahkan.

2 dari 2 halaman

Sebut Dakwaan Penuntut Umum Tidak Terbukti

Dia menyebut berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, semua dakwaan Penuntut Umum terbukti tidak benar tidak terbukti telah terjadi pengaturan atau pengkondisian ketetapan pajak tahun pajak 2016 dan 2017. Selain itu juga tidak terbukti adanya permintaan untuk pengkondisian pemeriksaan pajak dan pemberian janji atau hadiah yang berupa pemberian imbalan jasa atau fee pengaturan pajak kepada tim pemeriksa sebesar SGD3,5 juta.

"Tidak terbukti adanya pemberian dari Tim Pemeriksa kepada Terdakwa Agus Susetyo sebesar SGD50p ribu atau setara Rp5 miliar. Banyak sekali fakta persidangan yang diputarbalikkan atau dipelintir oleh Penuntut Umum sebagai dasar penuntutan," imbuhnya