Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menugaskan 17 kementerian/lembaga non pemerintah menyelesaikan rekomendasi Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM).
Nantinya, tugas-tugas kementerian/lembaga ini akan dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres).
Baca Juga
"Dalam waktu dekat Presiden akan mengeluarkan Inpres khusus untuk menugaskan kepada 17 lembaga kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian plus koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi Tim PPHAM," jelas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/1/2023).
Advertisement
Dia mengatakan Presiden Jokowi telah melaksanakan satu rekomendasi Tim PPHAM yakni, menyampaikan pengakuan dan penyesalan terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu.
Jokowi pun akan membagi-bagi tugas kepada kementerian/lembaga untuk melaksanakan rekomendasi lain.
"Presiden tadi menyampaikan kepada kami ke Mensos harus (melakukan) apa, PUPR apa, Menkumham harus apa, Pak Muhadjir mengkoordinasikan apa sudah dibagi," ujarnya.
Selain Inpres, Mahfud menuturkan Jokowi akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) utuk mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan setiap rekomendasi Tim PPHAM. Dia menyebut Satgas tersebut rencananya akan diumumkan Jokowi pada akhir Januari 2023.
"Ini semua masih dirancang, mungkin tidak akan lewat dari akhir Januari akan diumumkan presiden," kata Mahfud.
Â
11 Rekomendasi
Berikut 11 rekomendasi lengkap Tim PPHAM:
1. Menyampaikan pengakuan dan penyesalan atas terjadinya pelanggaran HAM yang berat masa lalu.
2. Melakukan tindakan penyusunan ulang sejarah dan rumusan peristiwa sebagai narasi sejarah versi resmi negara yang berimbang seraya mempertimbangkan hak-hak asasi pihak-pihak yang telah menjadi korban peristiwa.
3. Memulihkan hak-hak para korban atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat lainnya yang tidak masuk dalam cakupan mandat Tim PPHAM.
4. Melakukan pendataan kembali korban.
5. Memulihkan hak korban dalam dua kategori, yakni hak konstitusional sebagai korban; dan hak-hak sebagai warga negara.
6. Memperkuat penunaian kewajiban negara terhadap pemulihan korban secara spesifik pada satu sisi dan penguatan kohesi bangsa secara lebih luas pada sisi lainnya. Perlu dilakukan pembangunan upaya-upaya alternatif harmonisasi bangsa yang bersifat kultural.
7. Melakukan resosialisasi korban dengan masyarakat secara lebih luas.
8. Membuat kebijakan negara untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa pelanggaran HAM yang berat melalui:
a. Kampanye kesadaran publik.b. Pendampingan masyarakat dengan terus mendorong upaya untuk sadar HAM, sekaligus untuk memperlihatkan kehadiran negara dalam upaya pendampingan korban HAM.c. Peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya bersama untuk mengarusutamakan prinsip HAM dalam kehidupan sehari-hari.d. Membuat kebijakan reformasi struktural dan kultural di TNI/Polri.
9. Membangun memorabilia yang berbasis pada dokumen sejarah yang memadai serta bersifat peringatan agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di masa depan.
10. Melakukan upaya pelembagaan dan instrumentasi HAM. Upaya ini meliputi ratifikasi beberapa instrumen hak asasi manusia internasional, amandemen peraturan perundang-undangan, dan pengesahan undang-undang baru.
11. Membangun mekanisme untuk menjalankan dan mengawasi berjalannya rekomendasi yang disampaikan oleh Tim PPHAM.
Advertisement