Sukses

Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa

JPU menuntut hukuman penjara 8 tahun atas terdakwa Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Keputusan tersebut berdasarkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara 8 tahun atas terdakwa Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Keputusan tersebut berdasarkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

“Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa, kami selaku penuntut umum dalam perkara ini wajib pula mempertimbangkan hal-hal yang menjadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana,” tutur jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Untuk hal yang memberatkan, lanjut jaksa, perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.

“Terdakwa Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” jelas dia.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa Kuat Ma’ruf belum pernah dihukum atas perbuatan pidana, hingga dinilai berlaku sopan selama menjalani persidangan kasus kematian Brigadir J.

“Terdakwa Kuat Ma’ruf tidak memiliki motivasi pribadi, hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain,” jaksa menandaskan.

2 dari 2 halaman

Dituntut 8 Tahun Penjara

Diketahui, Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun yang bersangkutan dianggap bersalah lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP,," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan," sambungnya.

Jaksa sebelumnya menyebutkan sejumlah nama saksi yang telah hadir dalam sidang tersebut, antara lain keluarga Brigadir J, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice, hingga petugas kepolisian terkait.

"Keterangan antara saksi satu dengan lainnya saling berkaitan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J," jelas jaksa.