Sukses

Jaksa Simpulkan Putri Candrawati Berselingkuh dengan Brigadir J, Tak Ada Pelecehan

Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan sejumlah keterangan saksi ahli perihal dugaan perbuatan asusila yang dialami terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus kematian Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan sejumlah keterangan saksi ahli perihal dugaan perbuatan asusila yang dialami terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus kematian Brigadir J. Hasil kesimpulan fakta hukum disebutkan bahwa terjadi perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi, bukan pelecehan.

Awalnya, jaksa mengulas keterangan saksi ahli Reni Kusumawardani terkait hasil assessment dengan menggunakan multimeted kepada terdakwa Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer alias Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Kemudian dari fakta persidangan, jaksa menanggapi keterangan ahli yang mengatakan adanya kesimpulan terjadi kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.

Hal itu disebut berkesesuaian dengan indikator dengan keterangan kredibel yang disesuaikan dengan kredibilitas assessment berbagai riset, yakni terdapat tujuh indikator. Seperti terpenuhinya detail informasi hingga adanya akurasi berkesesusaian antara keterangan Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Susi.

“Kami tanggapi bahwa keterangan dokter Reni terkait kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya di persidangan,” tutur jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Menurut jaksa, keterangan dari Aji Febriyanto selaku saksi ahli poligraf dalam persidangan mengatakan bahwa Putri Candrawathi terindikasi berbohong saat diperiksa dan diberi pertanyaan ‘apakah Anda berselingkuh dengan Yoshua di Magelang?’, yang juga dinyatakan dalam BAP Lab Kriminalistik Nomor Lab 392 tertanggal 9 September 2022.

“Bahwa berdasarkan keterangan ahli Profesor M Mustofa, ahli mengatakan pelecehan seksual dapat menjadi motif dalam perkara ini apabila dikuatkan dengan alat bukti. Kemudian ahli mengatakan hasil psikologi forensik dapat digunakan, tapi dikuatkan dengan alat bukti lain, tak boleh hanya bertumpu pada satu saja,” jelas jaksa.

2 dari 3 halaman

Ulas Keterangan Saksi-saksi

Jaksa juga mengulas keterangan saksi Benny Ali dan Susanto Haris yang mengatakan bahwa Putri Candrawathi menyebut adanya kekerasan seksual yang dialaminya di Rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022, tapi akhirnya diketahui bahwa tidak ada kekerasan seksual yang terjadi di sana.

“Bahwa berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Susi mengatakan bahwa tidak mengetahui adanya pelecehan di rumah Magelang pada 7 Juli 2022. Sehingga keterangan para saksi ini tidak sesuai dengan ahli Dr Reni yang mengatakan bahwa kesesuaian mengenai pelecehan yang dialami saksi Putri Candrawathi diperoleh dari keterangan Susi dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” ujar jaksa.

Kemudian, jaksa mengaitkan keterangan saksi dengan pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku tidak mandi, membersihkan badan, maupun berganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual. Sementara, ada Susi selaku Asisten Rumah Tangga perempuan yang dapat membantunya.

“Tindakan saksi Putri Candrawathi yang sama sekali tidak periksa ke dokter pascadugaan pelecehan seksual, padahal saksi Putri Candrawathi merupakan seorang dokter yang sangat peduli dengan kesehatan dan kebersihan,” terang jaksa.

3 dari 3 halaman

Minta Berbicara dengan Brigadir J

Selain itu, lanjutnya, hal lain yang dicermati adalah adanya inisiatif Putri Candrawathi yang meminta berbicara dengan Brigadir J selama 10 sampai 15 menit dalam kamar tertutup, setelah ada dugaan pelecehan. Kemudian, Ferdy Sambo selaku penyidik yang berpengalaman malah tidak pernah meminta dilakukan visum.

Tidak ketinggalan soal Ferdy Sambo yang membiarkan Putri Candrawathi berada dalam satu mobil dengan Brigadir J saat hendak isoman di Duren Tiga dari Rumah Saguling, serta keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf terkait "jangan sampai ada duri dalam rumah tangga".

“Sehingga dapat disimpulkan, tidak terjadi pelecehanan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yoshua,” jaksa menandaskan.