Sukses

Baca Tuntutan Kuat Ma'ruf, Ini Pesan JPU sebagai Refleksi Kasus Brigadir J

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf dengan hukuman delapan tahun penjara atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf dengan hukuman delapan tahun penjara atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Sebelum mengakhiri pembacaan tuntutan Kuat Ma'ruf, JPU lantas menyempatkan membaca pesan sebagai bahan refleksi bagi masyarakat atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Sebelum kami menutup pembacaan tuntutan ini, izinkan kami membacakan suatu quotes untuk bahan refleksi kita semua," ucap JPU.

"Kebohongan sanggup berlari cepat, sedangkan kebenaran hanya bisa berlari maraton. Namun di pengadilan kebenaran itu akan memenangkan maraton. Martin Luther King Jr," pungkas JPU.

Pesan tersebut berasal dari Martin Luther King Jr seorang aktivis asal Amerika Serikat yang menjadi juru bicara dan pemimpin gerakan hak sipil tahun 1954 sampai 1968. Ia dikenal karena menuntut hak sipil dengan cara non-kekerasan dan ketidakpatuhan sipil di Negeri Paman Sam tersebut.

 

2 dari 3 halaman

Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan

Sementara itu, JPU dalam tuntutannya juga turut meliputi pertimbangan memberatkan dan meringankan kepada Kuat Ma'ruf.

"Perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," kata JPU.

Selain itu, JPU juga menganggap keterangan Kuat selama persidangan berbelit-belit dan tidak mengakui serta menyesali perbuatannya dalam perkara dimaksud.

Sementara perbuatan Kuat yang diyakini terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J sebagaimana yang disusun Ferdy Sambo nyata telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," sebut JPU.

Kemudian, JPU menilai beberapa yang menjadi pertimbangan meringankan bagi Kuat diantaranya belum pernah dihukum dan berlaku perilaku sopan selama persidangan.

"Terdakwa kuat maruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," jelasnya.

 

 

3 dari 3 halaman

Dakwaan

Adapun dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara bersama-sama, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Â