Sukses

LPSK Terima 7.777 Permohonan Perlindungan Selama 2022, Meningkat Dibanding 2021

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan terjadi peningkatan permohonan perlindungan pada tahun 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan terjadi peningkatan permohonan perlindungan pada tahun 2022. Yaitu sejumlah 7.777 pengajuan.

"Mengenai capaian kinerja permohonan perlindungan sepanjang 2022, LPSK sudah menerima 7.777 pengajuan perlindungan dari masyarakat," ujar Hasto saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Jumlah pengajuan yang diterima LPSK mengalami peningkatan 232 persen dibandingkan tahun 2021 yaitu sebanyak 2.341 permohonan.

Dari 7.777 pengajuan, sebanyak 6.104 memenuhi syarat formil dan materil. Sementara 1.673 pengajuan tidak memenuhi syarat formil.

"Dari pengajuan, terdapat 6.104 yang memenuhi persyaratan formil dan materil untuk diregistrasi sebagai permohonan guna ditindaklanjuti dengan penelaahan. Sedangkan sebanyak 1.673 kami kategorikan tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi syarat formil dan materil," ujar Hasto.

Berdasarkan daerah, jumlah pemohon paling banyak dari DKI Jakarta dengan jumlah 1.292 permohonan, kedua Jawa Barat 850 permohonan, Jawa Tengah 751 permohonan.

2 dari 2 halaman

3.725 Kasus Terkait Investasi Ilegal

Sementara itu jumlah permohonan meningkat karena terkait kasus tindak pidana pencucian uang. Sebanyak 3.725 kasus terkait investasi ilegal robot trading.

"Ada sebanyak 3.725 kasus terkait investasi ilegal robot trading. Yang mengajukan permohonan restitusi dan sebagian lagi mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi," ujar Hasto.

Serta dari kasus HAM berat ada kenaikan 72,41 persen dari 348 pada 2021 menjadi 600 pada 2022.

"Penaikan ini dikarenakan adanya penerbitan kembali surat keterangan dari Komnas HAM tentang korban yang mengajukan rekomendasi ke komnas HAM," jelas Hasto.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com