Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengungkapkan, jumlah korban HAM berat masa lalu yang telah terverifikasi mencapai 6 ribu orang. Para korban sudah dapat surat keterangan pengakuan resmi dari negara.
"Di Komnas HAM sendiri hingga saat ini ada 6.000 lebih sedikit berkas korban pelanggaran HAM berat yang sudah diverifikasi oleh Komnas HAM dan itu sudah diberikan kepada korban. Tentu kita bicara jumlah korban yang jauh lebih besar dari 6.000 itu," kata Atnike usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2023).
Baca Juga
Atnike tak bisa menjelaskan spesifik jumlah korban tersebut terdiri dari kasus mana saja. Namun, diantaranya tercatat dari kasus tahun 1965 dan Tanjung Priok.
Advertisement
"Saya tidak hapal tapi yang saya tahu dari kasus 1965, kasus penghilangan paksa, kasus Priok," ucapnya.
Keluarkan 300-500 Surat Keterangan Pelanggaran HAM dalam Setahun
Atnike menuturkan, dalam setahun Komnas HAM bisa mengeluarkan sekitar 300-500 surat keterangan korban pelanggaran HAM berat. Dikeluarkannya surat itu sudah melalui verifikasi korban dan keluarganya.
"Maka ke depan Komnas HAM salah satu komitmen kami untuk mendukung tindak lanjut upaya-upaya pemulihan bagi korban, kami siap mendukung pemerintah untuk upaya-upaya verifikasi korban agar mereka mendapatkan status yang resmi dan mendapatkan haknya," ujarnya.
Â
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement