Sukses

Putusan Banding, Harta Sitaan Indra Kenz di Kasus Binomo Dikembalikan ke Korban

Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permohonan banding korban kasus Binomo Indra Kenz. Dalam putusannya, harta Indra Kenz yang disita dikembalikan kepada para korban.

 

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan upaya banding terkait aset sitaan dari terdakwa kasus Binomo, Indra Kenz untuk dikembalikan kepada korban. Putusan itu dikeluarkan di Pengadilan Tinggi Banten dengan Nomor 117PID.SUS/2022/PT BTN tanggal 10 Januari 2023.

Korban investasi bodong trading binary option lewat platform Binomo ini pun mengaku senang dan bersyukur atas putusan Pengadilan Tinggi Banten. Sebab, aset dari Indra Kenz tidak jadi disita negara, melainkan dikembalikan kepada korban. 

"Iya benar, pas banding dikabulkan dikembalikan ke korban. Senang banget, karena tadinyakan dirampas untuk negara, pas dikembalikan, kita merasa hakim banding ini punya hati nurani," tutur Kordinator dan Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz, Maru Nazara, Senin (16/1/2023).

Meski begitu, Maru mengaku langkah hukum yang akan ditempuh masih akan sangat panjang. Sebab, dikhawatirkan masih ada upaya kasasi yang akan dilakukan selanjutnya.

"Langkah selanjutnya menunggu inkrah dulu, kalau tidak kasasi. Tapi kalau kasasi, kita mesti ikuti proses sampai kasasi," tutur Maru.

Sebab, harta Indra Kenz sangat banyak dari hasil Binomo yang disita oleh negara. Antara lain jam tangan mewah berbagai merk, seperti 1 Audemars Piguet 26331ST K1278 ROC, 2 Audemars Piguet JT1203K/1223, 3 Richard Mille RM035027384 Richard Mille RM055766; 5 Richard Mille 011FM/20/6201.

Lalu, berbagai mobil mewah, seperti Ferrari dan Tesla. Hingga sebidang tanah yang baru dibangun rumah di kawasan Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan.

"Total pengembalian masih belum kami rangkum, namun semua yang disita dari Indra Kenz dikembalikan ke korban. Makanya, akan ada proses berikutnya," tutur Maru.

2 dari 2 halaman

Orang Tua Pacar Indra Kenz Divonis 4 Tahun Penjara

Sementara itu, Rudiyanto Pey divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rudiyanto Pey merupakan orang tua dari pacar Indra Kenz.

Dia ikut terseret kasus penipuan Indra Kenz lantaran dinilai ikut menikmati hasil perbuatan pidana investasi bodong Binomo.

Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono membenarkan putusan yang telah dibacakan di PN Tangerang pada Rabu, 11 Januari, pukul 16.30 WIB.

“Iya betul pembacaan putusan. Terdakwa Rudiyanto Pey divonis empat tahun. Sementara tuntutannya 5 tahun,” kata Arif, Kamis (12/1/2023).

Arif juga menjelaskan, alasan putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), lantaran terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya.

“Terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya,” kata Arif.

Terkait barang bukti dalam persidangan itu yaitu sebuah jam tangan senilai Rp 25 miliar, akan dikembalikan kepada korban melalui paguyuban.

“Barang berupa jam tangan senilai Rp 25 miliar. Dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban,” katanya.

Indra Kenz sendiri telah divonis divonis 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 5 miliar. 

Hukunan Indra Kenz lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 15 tahun kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti secara sah atas berita bohong, menyesatkan dan merugikan. Menjatuhi hukuman pidana 10 tahun kurungan dan denda Rp 5 miliar," kata Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajaguguk.

Bilamana Indra Kenz tak mampu membayar denda, maka hukuman subsider menjadi 10 bulan kurungan penjara. Dengan pengurangan masa tahanan selama Indra Kenz ditahan pada masa penyidikan dan masa sidang berlangsung.