Sukses

4 Fakta Kuat Ma’ruf Dituntut Jaksa Hukuman 8 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J

Terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara oleh JPU dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat sidang di PN Jaksel, Senin, 16 Januari 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 16 Januari 2023.

Ada pun yang bersangkutan dianggap bersalah lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," ujar jaksa saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan," sambungnya.

Kemudian menurut jaksa, terdakwa Kuat Ma’ruf terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hal itu berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk ucapan Kuat Ma’ruf yakni "jangan sampai ada duri dalam rumah tangga".

Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Berikut sederet fakta terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 5 halaman

1. Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Adapun yang bersangkutan dianggap bersalah lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan," sambungnya.

Jaksa sebelumnya menyebutkan sejumlah nama saksi yang telah hadir dalam sidang tersebut, antara lain keluarga Brigadir J, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice, hingga petugas kepolisian terkait.

"Keterangan antara saksi satu dengan lainnya saling berkaitan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J," ucap jaksa.

Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Kuat Ma’ruf terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hal itu berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk ucapan Kuat Ma’ruf, yakni "jangan sampai ada duri dalam rumah tangga".

Dalam rangkaian peristiwa, Kuat Ma’ruf disebut turut serta ke kediaman Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan bersama terdakwa Putri Candrawathi dan Ricky Rizal, dalam kondisi mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J. Secara keseluruhan, Kuat Ma’ruf terbukti bersalah dan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatannya.

"Kuat Ma’ruf sudah mengetahui akan dirampasnya nyawa saudara Yoshua Nofriansyah Hutabarat," tutur jaksa.

 

3 dari 5 halaman

2. Pertimbangan Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara

Menurut jaksa, keputusan tersebut berdasarkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa, kami selaku penuntut umum dalam perkara ini wajib pula mempertimbangkan hal-hal yang menjadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana," tutur jaksa.

Untuk hal yang memberatkan, lanjut jaksa, perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.

"Terdakwa Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ucap dia.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa Kuat Ma’ruf belum pernah dihukum atas perbuatan pidana, hingga dinilai berlaku sopan selama menjalani persidangan kasus kematian Brigadir J.

"Terdakwa Kuat Ma’ruf tidak memiliki motivasi pribadi, hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," terang jaksa.

 

4 dari 5 halaman

3. Jaksa Sebut Kuat Ma’ruf Jalankan Peran dari Ferdy Sambo

Kemudian, JPU menyampaikan bahwa terdakwa Kuat Ma’ruf menjalankan perannya di Rumah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, sesuai dengan arahan dari terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam sidang tuntutan Kuat Ma’ruf, jaksa membeberkan bahwa benar setibanya di Rumah Duren Tiga, terdakwa Kuat Ma’ruf ikut membantu mengantarkan barang-barang milik saksi Putri Candrawathi hingga ke depan pintu kamar lantai satu.

"Kemudian benar terdakwa Kuat Ma’ruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat melarikan diri," kata jaksa.

Kemudian, lanjut jaksa, terdakwa Kuat Ma’ruf naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon saat kondisi matahari masih terang alias sebelum masuk malam dan gelap. Adapun gambar CCTV terlampir di surat tuntutan.

"Ini disimpulkan dari kterangan saksi Diryanto alias Kodir, keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf, dan keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ucap jaksa.

 

5 dari 5 halaman

4. Pesan JPU Sebagai Refleksi Kasus Brigadir J

Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU kepada terdakwa Kuat Ma'ruf berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Sebelum mengakhiri pembacaan tuntutan Kuat Ma'ruf, JPU lantas menyempatkan membaca pesan sebagai bahan refleksi bagi masyarakat atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Sebelum kami menutup pembacaan tuntutan ini, izinkan kami membacakan suatu quotes untuk bahan refleksi kita semua," ucap JPU.

"Kebohongan sanggup berlari cepat, sedangkan kebenaran hanya bisa berlari maraton. Namun di pengadilan kebenaran itu akan memenangkan maraton. Martin Luther King Jr," pungkas JPU.

Pesan tersebut berasal dari Martin Luther King Jr seorang aktivis asal Amerika Serikat yang menjadi juru bicara dan pemimpin gerakan hak sipil tahun 1954 sampai 1968. Ia dikenal karena menuntut hak sipil dengan cara non-kekerasan dan ketidakpatuhan sipil di Negeri Paman Sam tersebut.