Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menyarankan agar penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) tak diterapkan langsung di 25 ruas jalan di Ibu Kota. Ia meminta agar ERP diuji coba dahulu di tiga ruas jalan.
“Harusnya diuji coba di ruas-ruas tertentu karena kalau dulu, tadi ada yang mengingatkan juga, sebenarnya ide awal 2014 itu di tiga ruas jalan; Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Gatot Soebroto,” kata Ismail kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Adapun dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE), jalan berbayar akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 sampai 22.00 WIB. Aturan ini berencana diterapkan di 25 ruas jalan, yaitu:
Advertisement
1. Jalan Pintu Besar Selatan
Baca Juga
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh Husni Thamrin
7. Jalan Jend Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan DI Panjaitan
19. Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan HR Rasuna Said
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kendaraan roda dua atau sepeda motor termasuk kategori kendaraan yang dikenakan aturan tersebut.
“Dalam usul kami, di dalam usulannya roda dua (termasuk). Sepeda enggak,” kata Syafrin saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (16/1).
Secara rinci, berdasarkan Raperda, berikut daftar kendaraan yang tidak dikenakan ERP.
1. Sepeda listrik;
2. Kendaraan Bermotor umum plat kuning;
3. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan
4. TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam;
5. Kendaraan korps diplomatik negara asing;
6. Kendaraan ambulans;
7. Kendaraan jenazah; dan
8. Kendaraan pemadam kebakaran.
Alasan Roda Dua Kena ERP
Maka dari itu, jenis kendaraan yang dapat dilalui dalam kawasan ERP adalah kendaraan barang, kendaraan perseorangan dan sepeda motor kecuali kendaraan bermotor alat berat.
Yang dimaksud dengan kendaraan bermotor alat berat adalah bulldozer, traktor, mesin gilas (stoomwaltz), forklift, loader, excavator, dan crane.
Adapun alasan dikenakannya ERP kepada sepeda motor karena tingginya pertumbuhan jumlah dan penggunaan sepeda motor tanpa adanya pengendalian lalu lintas. Berdasarkan dokumen yang diterima merdeka.com, tertulis bahwa BPS mencatat jumlah sepeda motor di Jakarta bertambah sekitar 5,3 persen dalam satu tahun, pada 2018-2019.
“Pelaksanaan ganjil-genap yang tidak berlaku pada sepeda motor mengakibatkan 37 persen pengguna mobil beralih ke sepeda motor, 17 persen beralih ke ojek dan transportasi online lainnya, dan hanya 27 persen yang beralih ke transportasi publik,” tulis dokumen tersebut.
Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com
Advertisement