Sukses

3 Fakta Terkait Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa menyebut, Mantan Kadiv Propam itu dituntut penjara seumur hidup lantaran dianggap mendalangi pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023).

Kemudian, jaksa menilai Ferdy Sambo secara sah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Unsur pembunuhan berencana, merampas nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340, terpenuhi. Oleh karena itu dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan," ucap jaksa.

Tuntutan Ferdy Sambo ini disusun dengan mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan tuntutan mantan Kadiv Propam Polri itu adalah perbuatannya menyebabkan nyawa Brigadir J melayang.

"Satu, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," ujar jaksa.

Menurut jaksa, Ferdy Sambo menyampaikan keterangan yang berbelit-belit.

"Dua, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," lanjut jaksa.

Sementara, untuk hal yang dapat meringankan tuntutan hukuman Ferdy Sambo, jaksa menyebut tidak ada.

"Tidak ada hal meringankan," ujar jaksa.

Berikut sederet fakta terdakwa Ferdy Sambo yang jalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 4 halaman

1. Dituntut Penjara Seumur Hidup

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy Sambo dituntut lantaran dianggap mendalangi pembunuhan berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Jaksa menilai Ferdy Sambo secara sah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai unsur pembunuhan berencana, merampas nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340, terpenuhi. Oleh karena itu dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan. Misal unsur pembunuhan berencana. Jaksa merunut fakta hukum yang diperoleh.

Saksi RR benar pada 7 Juli 2022, turun ke lantai 1 mengamankan senpi milik Brigadir J dan senjata laras panjang stayer yang berada di kamar ADC untuk dipindahkan ke kamar Tribata Putra Sambo untuk diamankan.

Dari keterangan saksi dan terdakwa Ferdy Sambo diperoleh fakta hukum, saudara Ferdy Sambo jelas dan tegas. Bahwa terdakwa Ferdy Sambo pada Jumat dini hari, 8 Juli 2022, menerima telepon dari PC yang menyampaikan perbuatan korban Brigadir J sehingga terdakwa Ferdy Sambo ada kehendak untuk berbuat sesuatu.

"Terdakwa Ferdy Sambo menggunakan HT untuk memanggil RR naik ke lantai 3. Saat bertemu, Ferdy Sambo secara sadar sampaikan maksud dan niat kepada RR kamu back up saya kalau Brigadir J melawan. Lalu mengatakan, kamu berani gak tembak dalam hal ini Brigadir J. Kemudian RR menjawab tidak berani pak, karena saya tidak kuat mentalnya. Penyampaikan tersebut merupakan maksud bahwa penyampaikan perbuatan terdakwa ferdy sambo memang bertujuan untuk perbuatan menimbulkan akibat yang dilarang dalam hal ini menghilangkan nyawa Brigadir J," tutur jaksa.

Mendengar jawaban RR tersebut, lanjut dia, terdakwa Ferdy Sambo merasa tidak puas jika kehendak untuk menghilangkan korban Brigadir J tidak terlaksana. Sehingga untuk mencapai tujuan terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan meminta Bharada E.

"Terdakwa Ferdy Sambo secara sadar menyampaikan maksud dan niat kepada Brhada E dengan perkataan kamu sanggup gak nembak Yoshua, dijawab siap komandan. Maksud dan tujuan yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo ke RR maupun ke Brhada E dalam merupakan bentuk kesengajaan yang bertujuan menghilangkan nyawa orang lain dalam hal ini Brigadir J," kata jaksa.

Untuk melaksanakan maksud dan tujuan daripada terdakwa Ferdy Sambo berikan satu kotak peluru kepada Bharada E dengan tujuan untuk menambah magazen dengan peluru untuk digunakan menembak atau menghilangkan nyawa Brigadir J. Lalu Bharada E menerima satu kotak peluru tersebut dan menambahkan peluru ke magazen lalu dipasangkan ke senjata Glock 17 milik Bharada E.

Terdakwa Bharada E meyakinkan akan menjaga Bharada E karena kalau terdakwa Ferdy Sambo yang membunuh, menembak tidak ada yang bisa menjaga kita semua. Kemudian Ferdy Sambo menentukan lokasi pelaksanaan dengan mengatakan lokasi di 46.

"Selanjutnya Ferdy Sambo menjelaskan berulang-ulang skenario yang telah dibuat oleh terdakwa Ferdy Sambo. Skenario, cerita karangan cerita bohong. Brigadir J lecehkan PC. PC berteriak minta tolong lalu Bharada E merespon dan brigadir J menembak. Bharada E nembak balik ke korban Brigadir J. Kemudian Ferdy Sambo meyakinkan lagi dengan mengatakan Bharada E aman karena membela PC dan membela diri. Agar lebih sempurna pelaksanaan kehendak terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Brigadir J," ujar jaksa.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan kepada senjata api keberadaan Brigadir kepada Bharada E. Dijawab senjata Brigadir J di Lexus LM. Kemudian menyuruh Bharada E untuk mengambil senjata Brigadir J. Dan senjata api HS diserahkan ke terdakwa tujuan agar Brigadir J lebih mudah dieksekusi. Bahwa pelaksanaan kehendak maksud dan tujuan telah disusun Ferdy Sambo dengan rapih terungkap dalam persidangan merupakan fakta hukum," sambung jaksa.

Selain itu, jaksa menilai unsur Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 KUHP juga terpenuhi.

 

3 dari 4 halaman

2. Enam Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo

Jaksa menuntut mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa menguraikan, enam poin hal-hal memberatkan tuntutannya.

"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa kami selalu jaksa penuntut umum dalam perkara ini wajib pula mempertimbangkan hal-hal yang menjadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana," kata jaksa.

Pertama, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan memberikan duka yang mendalam bagi keluarganya.

Kedua, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Ketiga, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Keempat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri. Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Keenam, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.

Sementara itu, jaksa menilai tidak ada satu pun yang meringankan. "Tidak ada hal meringankan," kata jaksa.

 

4 dari 4 halaman

3. Jaksa Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Selain itu, JPU menegaskan, tidak ada hal yang dapat meringankan Ferdy Sambo dalam perkara yang menjeratnya.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," pungkasnya.

Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tuntutan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.