Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyebut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah ikut serta memanggul misi penting Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem.
Untuk itu, pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Baznas, Ma'ruf meminta pengelolaan Zakat yang dihimpun oleh BAZNAS agar di kelola secara amanah dan profesional.
Baca Juga
“Tugas mulia pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun secara nasional ini hendaknya terus dijalankan dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (17/1/2023).
Advertisement
Ma’ruf mengingatkan Baznas harus tepat sasaran dalam setiap penyaluran zakat. Menurutnya, tepat sasaran sangat penting agar sejalan dengan program pengentasan kemiskinan ekstrem.
“Saya meminta BAZNAS dapat memberikan prioritas dan menjangkau kelompok masyarakat miskin ekstrem, melalui penyaluran yang tepat sasaran,” ucapnya.
Lebih lanjut Wapres mengingatkan agar Baznas terus membangun kepercayaannya kepada masyarakat agar semakin banyak muzakki (pemberi zakat) menyalurkan zakatnya melalui Baznas.
"Sehingga lebih banyak muzakki yang menunaikan zakat, infak dan sedekahnya melalui BAZNAS, serta lebih banyak mustahik (penerima zakat) dapat menerima manfaat dan meningkat status kesejahteraannya," pungkas Wapres.
Ma'ruf Amin Dorong Baznas Minta Fatwa MUI Terkait Dana Abadi
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyampaikan bahwa pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) merupakan salah satu instrumen penting keagamaan dalam rangka menciptakan keadilan sosial ekonomi. Salah satu yang disoroti soal dana abadi dalam Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
"Saya setuju sekali kalau memang nanti dana zakat itu ada dana abadi. Tapi sesuai dengan aturan kita, bahwa kalau kita melakukan sesuatu itu harus di backup oleh fatwa," tutur Ma'ruf dalam acara Silaturahim bersama Pimpinan Pengurus Baznas se-Jawa Tengah di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (21/11/2022).
Untuk menindaklanjuti fatwa tersebut, kata Ma'ruf, perlu adanya riset dan diskusi mendalam antara para pemangku kepentingan. Sehingga nantinya fatwa yang dikeluarkan sudah melalui analisis.
"Saya anjurkan Baznas pusat untuk meminta fatwa kepada MUI, nanti kalau sudah ada fatwanya baru dilaksanakan," jelas dia.
Ma'ruf mengatakan, terdapat sejumlah isu yang perlu diperhatikan terkait pemutaran dana ZIS lantaran di dalamnya terdapat hak umat yang membutuhkan dan tidak boleh ditahan.
"Dana bergulir itu kita bolehkan untuk waktu tertentu, misalnya dua tahun. Kemudian dana yang sudah (dikelola), karena haknya orang, harus disalurkan kembali kepada mereka yang berhak," ujar dia.
"Ditahan dua tahun nanti masuk lagi dana baru, jadi dananya terus, tidak tertahan sepanjang masa. Karena ini haknya orang yang berhak," sambung Ma'ruf.
Advertisement