Sukses

Simak Syarat dan Rukun Shalat yang Harus Umat Islam Pahami

Shalat adalah salah satu ibadah wajib yang dilakukan oleh setiap umat Islam di seluruh dunia. Oleh karena itu, sangat penting bagi kaum Muslim memahami syarat dan rukun shalat.

Liputan6.com, Jakarta - Shalat adalah salah satu ibadah wajib yang dilakukan oleh setiap umat Islam di seluruh dunia. Oleh karena itu, sangat penting bagi kaum Muslim memahami syarat dan rukun shalat.

Melansir laman https://islam.nu.or.id/, Selasa (17/1/2023), salah satu amal yang menjadi prioritas untuk ditanyakan saat hari akhir adalah shalat.

Dalam pandangan para sufi, shalat adalah sarana perjalanan menuju Allah SWT. Salah satu statemen mereka yaitu "As-shalat mi’raj al-mukminin" bahwa shalat adalah mi’rajnya kaum beriman.

Bila Nabi Muhammad SAW diperjalankan menghadap Allah SWT melalui mi’rajnya dari Masjidil Aqsha ke Sidratul Muntaha, maka dengan shalat, orang-orang beriman akan dapat merasakan pertemuan itu juga.

Lalu pertanyaannya, sampai detik ini, sampai manakah shalat kita mendarat? Di manakah kesalahan shalat kita sehingga tidak mampu menyampaikan ke hadirat sang pencipta?

Oleh karenanya, sangat lazim diketahui bahwa syarat shalat terbagi menjadi dua yaitu wajib dan sah. Syarat wajib bermakna seseorang tidak dibebani kewajiban shalat ketika salah satu dari syarat-syaratnya tak terpenuhi.

Kemudian, apa saja rukun shalat? Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imâm al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz I, halaman: 129, menjelaskan bahwa makna rukun sebagai berikut:

معني الركن: ركن الشيء ما كان جزءاً أساسياً منه، كالجدار من الغرفة، فأجزاء الصلاة إذا أركانها كالركوع والسجود ونحوهما. ولا يتكامل وجود الصلاة ولا تتوفر صحتها إلا بأن يتكامل فيها جميع أجزائها بالشكل والترتيب الواردين عن رسول الله - صلى الله عليه وسلم

Artinya:

"Makna rukun. Rukun sesuatu ialah bagian mendasar dari sesuatu tersebut, seperti tembok bagi bangunan. Maka bagian-bagian shalat adalah rukun-rukunnya seperti ruku’ dan sujud. Tidak akan sempurna keberadaan shalat dan tidak akan menjadi sah kecuali apabila semua bagian shalat tertunaikan dengan bentuk dan urutan yang sesuai sebagaimana telah dipraktekkan oleh Nabi SAW."

Berikut syarat hingga rukun shalat yang wajib umat Islam pahami dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 3 halaman

Syarat Shalat

Sangat lazim diketahui bahwa syarat shalat terbagi menjadi dua yaitu wajib dan sah, melansir https://islam.nu.or.id/. Syarat wajib ini maknanya, seseorang tidak dibebani kewajiban shalat ketika salah satu dari syarat-syaratnya tak terpenuhi.

Di sini ada enam bagian yaitu beragama Islam, balig, berakal sehat, tidak sedang haid atau nifas, mendengar informasi ihwal dakwah Islam (Ini nyaris tak ditemukan sekarang), dan memiliki pengelihatan dan pendengaran yang normal (dampaknya, tidak wajib shalat bagi yang tuna netra dan tuna rungu sejak lahir. Sebab ia tak dapat menerima pelajaran shalat baik dengan isyarat atau kalimat).

Syarat sah itu sendiri, sebagaimana Syekh al-Islam Abu Zakariya al-Anshari (925 H) dalam Tuhfah at-Thullab bi Syarhi Tahriri Tanqih al-Lubab:

Ma tatawaqqafu ‘alaiha Shihhatusshalah wa laisat minha.

"Sesuatu yang menjadi barometer sah dan tidaknya shalat."

Artinya, bila ini tidak terpenuhi, maka berdampak pada ketidakabsahan shalat. Terkait ini, habib Muhammad bin Ahmad bin Umar as-Syathiri dalam Syarh al-Yaqut an-Nafis fi Madzhab Ibni Idris (hal. 140-147) membahas 15 syarat shalat secara rinci dan gamblang. Berikut rinciannya:

1. Beragama Islam,

2. Mumayyiz (syarat ini untuk mengecualikan orang gila dan anak kecil yang belum mengerti apa-apa),

3. Sudah masuk waktu shalat,

4. Mengetahui fardhu-fardhu shalat,

5. Tidak meyakini satu fardhu pun sebagai laku sunah,

6. Suci dari hadas kecil dan besar,

7. Suci dari najis, baik pakaian, badan, maupun tempat shalat,

8. Menutup aurat bagi yang mampu (dengan batasan tertentu bagi perempuan dan laki-laki),

9. Menghadap kiblat (kecuali bagi musafir yang melaksanakan shalat sunah, orang yang dalam kecamuk perang, dan orang yang buta arah ‘isytibahul qiblah’),

10. Tidak berbicara selain bacaan shalat

11. Tidak banyak bergerak selain gerakan shalat (Imam Syafi’i membatasinya tiga gerakan),

12. Tidak sambil makan dan minum,

13. Tidak dalam keraguan apakah sudah bertakbiratulihram atau belum,

14. Tidak berniat memutus shalat atau tidak dalam keraguan apakah akan memutus shalatnya atau tidak,

15. Tidak menggantungkan kebatalan shalatnya dengan sesuatu apa pun.

 

3 dari 3 halaman

Rukun Shalat

Apa saja rukun shalat? Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imâm al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz I, halaman: 129, menjelaskan bahwa makna rukun sebagai berikut, melansir laman resmi https://jatim.nu.or.id/:

معني الركن: ركن الشيء ما كان جزءاً أساسياً منه، كالجدار من الغرفة، فأجزاء الصلاة إذا أركانها كالركوع والسجود ونحوهما. ولا يتكامل وجود الصلاة ولا تتوفر صحتها إلا بأن يتكامل فيها جميع أجزائها بالشكل والترتيب الواردين عن رسول الله - صلى الله عليه وسلم

Artinya:

"Makna rukun. Rukun sesuatu ialah bagian mendasar dari sesuatu tersebut, seperti tembok bagi bangunan. Maka bagian-bagian shalat adalah rukun-rukunnya seperti ruku’ dan sujud. Tidak akan sempurna keberadaan shalat dan tidak akan menjadi sah kecuali apabila semua bagian shalat tertunaikan dengan bentuk dan urutan yang sesuai sebagaimana telah dipraktekkan oleh Nabi SAW."

Secara singkat bisa kita artikan bahwa rukun shalat adalah bagian penyusun dari shalat tersebut. Ada berbagai macam versi tentang berapa rukun shalat.

Namun demikian, perbedaan versi tersebut tidaklah bersifat substansial, namun hanya persoalan teknis belaka, seperti mislanya ada ahli fiqih yang menyebutkan rukun thuma’ninah (tak bergerak sejenak) hanya sekali saja meskipun letaknya di berbagai tempat, dan ada yang menyebutkannya secara terpisah-pisah.

Juga ada di antaranya yang menyatakan bahwa niat keluar dari shalat merupakan rukun, namun ada juga yang menyatakan bahwa hal tersebut secara otomatis termaksudkan dalam rukun salam pertama. Di antara yang secara sangat terperinci menyebutkan rukun-rukun shalat ialah penjelasan Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), halaman: 9:

"فصل" وأركان الصلاة ثمانية عشر ركنا النية والقيام مع القدرة وتكبيرة الإحرام وقراءة الفاتحة وبسم الله الرحمن الرحيم آية منها والركوع والطمأنينة فيه والرفع واعتدال والطمأنينة فيه والسجود والطمأنينة فيه والجلوس بين السجدتين والطمأنينة فيه والجلوس الأخير والتشهد فيه والصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم فيه والتسليمة الأولى ونية الخروج من الصلاة وترتيب الأركان على ما ذكرناه

Artinya:

"Pasal, rukun-rukun shalat ada 18, yakni:

1. Niat,

2. Berdiri bagi yang mampu,

3. Takbiratul ihrâm,

4. Membaca surat al-Fatihah, di mana Bismillâhirrahmânirrahîm merupakan bagian ayatnya,

5. Ruku’,

6. Thuma’ninah,

7. Bangun dari ruku’ dan I’tidal,

8. Thuma’ninah,

9. Sujud,

10. Thuma’ninah,

11. Duduk diantara dua sujud,

12. Thuma’ninah,

13. Duduk untuk tasyahhud akhir,

14. Membaca tasyahhud akhir,

15. Membaca shalawat pada Nabi SAW saat tasyahhud akhir,

16. Salam pertama,

17. Niat keluar dari shalat,

18. Tertib, yakni mengurutkan rukun-rukun sesuai apa yang telah dituturkan."

Rincian-rincian ini merupakan hal yang harus dipenuhi dalam shalat lahiriah. Adapun untuk shalat batiniah, satu hal yang tak boleh hilang, yaitu kesadaran akan esensi kerendahan kita sebagai hamba di hadapan keagungan Tuhan (rububiyyah).

Inilah yang kita kenal dengan khusyuk. Allah berfirman dalam surah al-Baqarah ayat 45:

وَاسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِ ۗ وَاِنَّهَا لَكَبِيْرَةٌ اِلَّا عَلَى الْخٰشِعِيْنَۙ

Artinya:

"Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat. Dan (shalat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk."