Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (AT) atau PT Antam, Dodi Martimbang (DM) terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp100,7 miiar.
"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 17 Januari 2023 sampai 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Baca Juga
Alexander menyampaikan, kasus tersebut berawal saat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Aneka Tambang melaksanakan kerja sama berupa kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas, dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam pada 2017.
Advertisement
Tersangka Dodi Martimbang yang menjabat sebagai General Manager diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya melaksanakan penandatangan kontrak karya tersebut, dengan tidak didukung alasan yang mendesak.
"Tersangka DM kemudian diduga memilih langsung PT LM dengan Direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerjasama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada pihak Direksi PT AT," jelasnya.
Selain itu, lanjut Alexander, tersangka Dodi Martimbang juga diduga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT Aneka Tambang, yang antara lain menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Aneka Tambang dalam pengolahan anoda logam.
"Juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia, yaitu LBMA (London Bullion Market Assosciation)," katanya.
Â
Negara Rugi Rp100,7 Miliar
Alexander menyebut, dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado diduga terdapat beberapa isi poin perjanjian yang sengaja disimpangi, antara lain terkait dengan besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak, dan tidak dilengkapi dengan kajian awal.
"Selanjutnya pencantuman tanggal kontrak dibuat secara back date," ujarnya.
Lebih lanjut, tersangka Dodi Martimbang menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, sesuai dengan ketentuan bahwa tindakan ekspor tersebut dilarang.
Kemudian ketika dilakukan audit internal di PT Aneka Tambang, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Aneka Tambang.
Tidak ketinggalan, perbuatan tersangka Dodi Martimbang diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN, dan Keputusan Direksi PT Aneka Tambang tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.
"Akibat perbuatan tersangka DM, sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar," tandas Alexander.
Atas perbuatannya, tersangka Dodi Martimbang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Advertisement