Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, 8 tahun kurungan penjara
Jaksa membeberkan beberapa pertimbangan dalam menyusun surat tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa kami selaku JPU wajib pula mempertimbangkan hal hal yang kami jadikan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan pidana," kata Jaksa Penuntut Umum, Rabu (18/1/2023).
Advertisement
Jaksa menerangkan, hal-hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa Putri Candrawathi mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluargnya.
Jaksa menerangkan, Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan. Kemudian, Terdakwa tidak menyesali perbuatanya.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ucap Jaksa.
Sementara itu, ada pula hal-hal meringankan terdakwa Putri Candrawathi antara lain belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.
Turut Serta Lakukan Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, Jaksa menilai Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.
Menurut jaksa, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, telah terpenuhi berdasar hukum. Oleh karena itu, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.
Advertisement
Dipotong Masa Tahanan
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa.