Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi ingin Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan menjadi UU. Pasalnya, pekerja rumah tangga di Indonesia yang berjumlah 4 juta jiwa rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
"Kita ingin memiliki sebuah payung hukum atas peraturan menteri untuk pekerja rumah tangga yang rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja intinya ke sana," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga
"Karena dalam praktiknya, pekerja ini rentan kehilangan hak-haknya, dan sudah sekian tahun. Saya rasa ini waktunya untuk kita memiliki UU PPRT," sambungnya.
Advertisement
Dia menyampaikan bahwa pembahasan RUU PPRT sudah berlangsung selama 19 tahun, namun belum juga disahkan. Selain itu, kata Jokowi, hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.
"Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga," ujarnya.
Adapun saat ini RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR. Jokowi pun memerintahkan dua menterinya berkonsultasi ke DPR dan para pemangku kepentingan untuk mempercepat pengesahan UU PPRT.
"Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," kata Jokowi.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Bidang Kesehatan, Perempuan, dan Anak Sri Rahayu mengatakan, pihaknya mendukung agar Rancangan Undang-Undang Perlidungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.
Sejalan dengan Instruksi Ketum PDIP
Menurut dia, hal ini sejalan bagaimana sesuai instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengingatkan kadernya seberapa urgensi dan penting RUU PPRT ini.
"RUU ini sudah 18 tahun diperjuangkan namun masih belum dapat masuk prolegnas DPR RI. Padahal percepatan pengesahan RUU PPRT sebagai produk hukum dapat menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, khususnya untuk melindungi pekerja domestik di Indonesia yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang," kata Sri dalam keterangannya, Minggu 3 Desember 2022.
Menurut dia, kasus kekerasan yang dialami oleh PRT berdasar data Jala PRT, telah terjadi 1.635 kasus multi kekerasan berakibat fatal, 2.031 kasus kekerasan fisik, 1.609 kasus kekerasan ekonomi.
"Situasi ini dipahami oleh PDI Perjuangan, karena sebagai partai ideologis, PDI Perjuangan memiliki tugas mengawal dan melindungi warga negara, khususnya perempuan dan wong cilik," jelas Sri.
Advertisement