Sukses

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Bui, Pengunjung Sidang Teriak Tak Adil

Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun kurungan penjara terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa menuntut istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penonton sidang merasa tak puas dengan tuntutan. Suasana persidangan riuh. Bahkan, Putri Candrawathi sampai disoraki pengunjung sidang.

Pantauan di lapangan, suasana sidang berubah takkala Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana penjara.

"Wooooooo, enggak adil," teriak pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso turun tangan mengingatkan pengunjung sidang.

"Mohon untuk kepada pengunjung untuk tenang atau kami bisa perintahkan untuk saudara dikeluarkan. Mohon untuk tenang, tolong hargai persidangan," kata Wahyu.

Pengunjung seakan tak mempedulikan peringatan Ketua Majelis Hakim. Penonton tetap saja bikin gaduh di ruang sidang. "Mohon tidak ada yang komentar," ujar Wahyu.

Luapan kekecewaan penonton sidang tak berhenti di ruang sidang. Pada saat Putri Candrawathi keluar dari ruang sidang pun, Putri diteriaki oleh penonton yang didominasi simpatisan Bharada E.

"Wooo, enak yaaa," ujar penonton.

2 dari 3 halaman

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Dipotong Masa Tahanan

Jaksa meminta majelis hakim menghukum istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, 8 tahun penjara.

Jaksa menilai terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan priemer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Menurut jaksa, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, telah terpenuhi berdasar hukum. Oleh karena itu, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.

Putri dinilai justru ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. Dia tidak berusaha mengingatkan maupun menghentikan niat suaminya yang sudah didampingi puluhan tahun hingga menjadi pejabat Polri. 

 

3 dari 3 halaman

Dakwaan Putri

Sebelumnya, jaksa mendakwa Putri Candrawathi bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 17 Oktober 2022.

Jaksa mengatakan, pembunuhan terhadap Yosua terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada kompleks Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan sekitar pukul 15.28-18.00 WIB.

Atas perbuatan tersebut, Putri didakwa dengan ancaman pidana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.