Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPRRI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI, total penghasilan (take home pay), yang dibawa pulang seorang Anggota DPR-RI, yang merangkap sebagai Ketua Alat Kelengkapan adalah Rp 54,9 juta. Sedangkan penghasilan untuk seorang Anggota DPR-RI, yang merangkap sebagai Anggota Alat Kelengkapan adalah Rp 51,5 juta.
Sebagai bahan perbandingan, seorang Anggota DPR-RI periode 2004-2009 menerima gaji bulanan sebesar Rp 46,10 juta. Namun, masih ditambah dengan biaya tunjangan, biaya reses, dan gaji ke-13. Sehingga, setiap anggota DPR RI, diperkirakan dapat membawa pulang penghasilan mencapai Rp 1 miliar pertahun.
Berikut Rincian Gaji anggota DPR RI Masa Bhakti 2004-2009:
Rutin perbulan meliputi :
Advertisement
Gaji pokok: Rp 15.510.000
Tunjangan Listrik: Rp 5.496.000
Tunjangan Aspirasi: Rp 7.200.000
Tunjangan kehormatan: Rp 3.150.000
Tunjangan Komunikasi: Rp 12.000.000
Tunjangan Pengawasan: Rp 2.100.000
Total: Rp 46.100.000/bulan
Total per tahun: Rp 554.000.000
Masing-masing anggota DPR mendapatkan gaji yang sama. Sedangkan penerimaan non-bulanan atau non-rutin, dimulai dari penerimaan gaji ke-13 pada Juni, dengan rincian sebagai berikut:
Gaji ke-13: Rp 16.400.000
Dana penyerapan (reses): Rp31.500.000
Dalam satu tahun sidang, ada empat kali reses, jika ditotal selama pertahun dapat diperoleh angka sekitar Rp 118.000.000 dalam satu tahun. Sementara penghasilan yang bersifat sewaktu-waktu yaitu dana insentif (tambahan) dari pembahasan Rancangan Undang Undang dan honor melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebesar Rp 5.000.000 per kegiatan.
Sedangkan untuk dana kebijakan insentif legislatif sebesar Rp 1.000.000 per RUU. Sehingga, secara keseluruhan, yang diterima seorang Anggota DPR-RI dalam setahun dapat mencapai hampir Rp 1 miliar.
Pada data tahun 2006, jumlah dana pertahun, yang diterima anggota DPR-RI mencapai Rp 761.000.000, dan pada tahun 2007 mencapai Rp 787.100.000. Belum lagi fasilitas yang diterima oleh seorang Anggota DPR-RI.
Berikut fasilitas, yang diterima Anggota DPR-RI, periode 2004-2009:
A. Gaji pokok dan tunjangan
1. Rp 4.200.000 per bulan
2. Tunjangan
a. Jabatan Rp 9.700.000 per bulan
b. Uang paket Rp 2.000.000 per bulan
c. Beras Rp 30.090 per jiwa per bulan
d. Keluarga: suami/istri sebanyak 10% x Gaji Pokok Rp 420.000 per bulan. Anak sebanyak 25 x Gaji Pokok Rp 84.000 per jiwa per bulan
e. Khusus PPH, Pasal 21 Rp 2.699.813
B. Penerimaan lain-lain
1. Tunjangan kehormatan Rp3.720.000 per bulan
2. Komunikasi intensif Rp 4.140.000 per bulan
3. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 4.000.000
4. Pansus Rp 2.000.000 per undang- undang per paket
5. Asisten anggota (1 orang Rp 2.250.000 per bulan)
6. Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000 per orang per periode
C. Biaya perjalanan
1. Paket pulang pergi sesuai daerah tujuan masing-masing
2. Uang harian:
a. Daerah tingkat I Rp 500.000 per hari
b. Derah tingkat II Rp 400.000 per hari
3. Uang representasi:
a. Daerah Tingkat I Rp 400.000
b. Daerah Tingkat II Rp 300.000
(Keterangan: lamanya perjalanan sesuai program kerja, dan sebanyak-banyaknya 7 hari per sepekan untuk kunjungan kerja per orangan, dan 5 hari untuk kunjungan kerja tim komisi per gabungan komisi)
D. Rumah jabatan
1. Anggaran pemeliharaan
- RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp 3.000.000 per rumah per tahun
- RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp 5.000.000 per rumah per tahun
2. Perlengkapan rumah lengkap
E. Perawatan kesehatan uang duka dan biaya pemakaman
1. Biaya pengobatan oleh PT Askes
- Anggota DPR, suami/anak kandung/istri dan atau anak angkat dari anggota yang bersangkutan.
- Jangkauan pelayanan nasional:
Di provider di seluruh Indonesia yang ditunjuk termasuk provider ekslusif untuk rawat jalan dan rawat inap.
2. Uang duka :
- Wafat (3 bulan x gaji)
- Tewas (6 bulan x gaji)
3. Biaya pemakaman Rp 1.050.000 per orang
F. Pensiunan
1. Uang pensiun (60% x gaji pokok) Rp 2.520.000 per bulan
2. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan
(Mut)