Sukses

Sebelum Bacakan Tuntutan Putri, Jaksa Kutip Ayat Al Quran dan Al Kitab

Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Agenda sidang ialah pembacaan surat tuntutan. Sebagai pembuka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengutip ayat Al Quran dan Al Kitab. Adapun, Jaksa mengambil salah satu terjemahan dalam Surat Al Isra Ayat 33.

"Izinkan kami mengutip Surat Al Isra Ayat 33. Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan," ujar Jaksa.

Jaksa kemudian melanjutkan dengan membaca terjemahan yang berasal dari Matius 5:21.

"Selanjutnya Matius 5 ayat 21. Kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita: Jangan membunuh; siapa yang membunuh harus dihukum," ujar Jaksa.

Dalam kesempatan itu, Jaksa mengapresiasi penasihat hukum terdakwa. Menurut dia, perbedaan pendapat dan argumentasi selama persidangan berlangsung merupakan sesuatu yang wajar.

"Adalah auatu kenyataan di dalam persidangan ini terjadi perbedaan presepsi dan argumentasi antara jaksa penuntut umum dengan tim penasihat hukum adalah sebuah dinamika persidangan sebagai manifestasi dan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam menggali dan menemukan mutiara-mutiara kebenaran dsn keadilan didambakan oleh seluruh rakyat Indonesia yang harus ditegakkan melalui peradilan ini," ucap dia.

2 dari 2 halaman

Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa meminta majelis hakim menghukum istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, 8 tahun penjara.

Jaksa menilai terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan priemer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Menurut jaksa, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, telah terpenuhi berdasar hukum. Oleh karena itu, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.

Putri dinilai justru ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. Dia tidak berusaha mengingatkan maupun menghentikan niat suaminya yang sudah didampingi puluhan tahun hingga menjadi pejabat Polri.