Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum Putri Candrawathi menyebut, kliennya perlu mendapat pendampingan psikolog. Demikian kata penasihat hukum Putri, Febri Diansyah kepada Majelis Hakim usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang digelar di PN Jakarta Selatan hari ini, Rabu (18/1/2023).
Febri menyampakan, pihaknya menyurati majelis hakim untuk mengakomodir permintaan pendampingan psikologi untuk kliennya. Surat dikirimkan pada 16 Januari 2023.
Advertisement
"Karena ada kekhawatiran kondisi psikologis Putri yang kami pandang perlu pendampingan psikolog, kami mengajukan surat kepada majelis hakim dan sudah diterima pada 16 Januari 2023," ujar dia kepada hakim.
Febri menerangkan, pada intinya meminta izin kepada majelis hakim agar dibuat penetapan pendampingan. Dia menilai, penetapan majelis hakim penting.
Karena sebelumnya, penasihat hukum sudah membawa psikolog ke rutan. Tapi ditolak, dengan alasan belum ada penetapan dari majelis hakim.
"Surat penetapan agar kami bisa membawa psikolog atau psikiater untuk melakukan pemeriksaan atau mendampingi Putri di rutan," ujar Febri.
Menanggapi, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengaku tak keberatan.
"Baik, kami akan segera mengeluarkan penetapan sebagaimana saudara yang dimaksudkan besok pagi, silakan berhubungan dengan PTSP," ujar dia.
Kubu Putri Candrawathi Nilai Surat Tuntutan Jaksa Penuh Karangan, Siap Ajukan Pledoi
Penasihat Hukum Putri Candrawathi menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun. Penasihat hukum Putri Candrawathi menyinggung isi surat tuntutan yang disusun JPU, dinilai banyak yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang digelar di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Penasihat Hukum Putri, Febri Diansyah, meminta Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso diberikan waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan.
"Izin Yang Mulia, jika diberikan waktu selama dua minggu. Agar kami bisa menyiapkan secara lebih lengkap dan banyak. Karena kami menemukan banyak asumsi dan karangan, jadi mohon waktu lebih," ujar Febri.
Senada, Penasihat hukum Putri Candrawathi lainnya, Arman Hanis menyatakan, akan menanggapi tuntutan dari JPU.
"Kami mohon diberikan waktu untuk mengajukan nota pembelaan pledoi pribadi dari Terdakwa maupun dari penasihat hukum," ujar dia.
Advertisement
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Bui, Pengunjung Sidang Teriak Tak Adil
Jaksa menuntut istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penonton sidang merasa tak puas dengan tuntutan. Suasana persidangan riuh. Bahkan, Putri Candrawathi sampai disoraki pengunjung sidang.
Pantauan di lapangan, suasana sidang berubah takkala Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana penjara.
"Wooooooo, enggak adil," teriak pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso turun tangan mengingatkan pengunjung sidang.
"Mohon untuk kepada pengunjung untuk tenang atau kami bisa perintahkan untuk saudara dikeluarkan. Mohon untuk tenang, tolong hargai persidangan," kata Wahyu.
Pengunjung seakan tak mempedulikan peringatan Ketua Majelis Hakim. Penonton tetap saja bikin gaduh di ruang sidang. "Mohon tidak ada yang komentar," ujar Wahyu.
Luapan kekecewaan penonton sidang tak berhenti di ruang sidang. Pada saat Putri Candrawathi keluar dari ruang sidang pun, Putri diteriaki oleh penonton yang didominasi simpatisan Bharada E.
"Wooo, enak yaaa," ujar penonton.