Liputan6.com, Jakarta - Samuel Hutabarat, ayah dari mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir JÂ mengaku kecewa atas tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi. Putri dituntut delapan tahun penjara.
"Kecewa," kata Samuel saat dihubungi, Rabu (18/1/2023).
Secara terpisah, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak mengaku kecewa atas tuntutan yang diberikan kepada istri dari Ferdy Sambo. Menurut dia, tuntutan delapan tahun penjara itu tidak sesuai dengan Pasal 340 yang disangkakan kepadanya.
Advertisement
"Hari ini khususnya tadi jujur saja kecewa ya, sangat kecewa Pasal 340 mereka bahwa Pasal 340 terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, tuntutannya tidak sesuai dengan Pasal 340, 8 tahun," ujar Martin.
"Membunuh ataupun merampas orang secara berencana dengan sengaja hanya dihargai 8 tahun, lebih baik menurut saya bebaskan saja sudah. Tuntut bebas saja buat apa dituntut 8 tahun tuntut saja bebas biar sekalian, kalau ternyata hukum di kita itu tebang pilih gitu ya," sambungnya.
Ia menyebut, tuntutan delapan tahun penjara terhadap Putri Candrawathi ini bukan hanya membuat kecewa dirinya sebagai lawyer dan pihak keluarga saja. Melainkan juga terhadap seluruh masyarakat Indonesia.
"Saya tidak tahu apa yang menjadi dasarnya sehingga mereka hanya menuntut 8 tahun. Jadi, kalau kita mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban yang sudah dihilangkan atau dirampas nyawanya secara berencana keluarganya diintimidasi, keluarganya dilakukan obstruction of justice," ungkapnya.
"Dituduh pemerkosa, dituduh pelaku pelecehan seksual, tapi hanya dihukum 8 tahun. Mohon maaf, ya saya pikir bukan hanya keluarga korban yang marah. Tapi seluruh masyarakat di sini juga pada marah," tambah Martin.
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Dipotong Masa Tahanan
Jaksa meminta majelis hakim menghukum istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, 8 tahun penjara.
Jaksa menilai terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan priemer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Menurut jaksa, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, telah terpenuhi berdasar hukum. Oleh karena itu, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.
Putri dinilai justru ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. Dia tidak berusaha mengingatkan maupun menghentikan niat suaminya yang sudah didampingi puluhan tahun hingga menjadi pejabat Polri.Â
Â
Advertisement
Pengunjung Sidang Teriak Tak Adil
Jaksa menuntut istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penonton sidang merasa tak puas dengan tuntutan. Suasana persidangan riuh. Bahkan, Putri Candrawathi sampai disoraki pengunjung sidang.
Pantauan di lapangan, suasana sidang berubah takkala Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana penjara.
"Wooooooo, enggak adil," teriak pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso turun tangan mengingatkan pengunjung sidang.
"Mohon untuk kepada pengunjung untuk tenang atau kami bisa perintahkan untuk saudara dikeluarkan. Mohon untuk tenang, tolong hargai persidangan," kata Wahyu.
Pengunjung seakan tak mempedulikan peringatan Ketua Majelis Hakim. Penonton tetap saja bikin gaduh di ruang sidang. "Mohon tidak ada yang komentar," ujar Wahyu.
Luapan kekecewaan penonton sidang tak berhenti di ruang sidang. Pada saat Putri Candrawathi keluar dari ruang sidang pun, Putri diteriaki oleh penonton yang didominasi simpatisan Bharada E.
"Wooo, enak yaaa," ujar penonton.
Â
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com